LIPO - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, mengelar sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 s/d Tahun 2021, pada Kamis (03/11/22) kemarin.
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan M. Nur Eko Yuwono selaku Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta, sebagai saksi.
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, menjelaskan, bahwa saksi M. Nur Eko Yuwono dihadirkan untuk diperiksa keterangannya atas 4 terdakwa yang terseret pada kasus tersebut.
"Saksi diperiksa untuk terdakwa Terdakwa Imam Prayitno, Terdakwa M. Rizal Pahlevi, Terdakwa Handoko, dan Terdakwa Leslie Girianza Hermawan," kata Ketut melalui keterangan tertulisnya pada Jumat (04/11/22).
Dalam kasus ini dijelaskan Ketut, Terdakwa Handoko yang merupakan Kepala Seksi Intelijen Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta memberikan informasi adanya 2 truk wing box yang keluar dari PT. HGI dan penerima fasilitas Kawasan Berikat tidak membawa dokumen kepabeanan.
Dokumen kepabeanan dimaksud diterbitkan oleh petugas hanggar yang kendali dan pengawasannya merupakan kewenangan dari Terdakwa Imam Prayitno selalu Kepala KPPBC Semarang.
Terdakwa Handoko memimpin tindakan pencegahan 2 truk wing box atas izin saksi meskipun Terdakwa Handoko tidak tercantum dalam surat perintah yang seharusnya merupakan kewenangan saksi.
"Saksi membenarkan dokumen administrasi yang berhubungan dengan tindakan pencegahan dibuat 6 Januari 2017 dan saksi menandatangani selaku Plh. Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (Kabid P2) Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta meskipun pada tanggal tersebut, saksi tidak berada di kantor dan tidak sedang menjadi Plh. Kabid P2," Jelas Ketut.
Terhadap PT. HGI hanya dikenakan sanksi administrasi, meskipun ada indikasi tindak pidana. Saksi tidak mengakui adanya penerimaan uang sebesar Rp 2 Miliar atas tindakan pencegahan.
Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis 10 November 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi (*1)