Sejumlah Kades Inhu Riau Diperiksa Kesaksiannya, Ini Fakta yang Terungkap Dipersidangan Kasus Duta Palma Group

Sejumlah Kades Inhu Riau Diperiksa Kesaksiannya, Ini Fakta yang Terungkap Dipersidangan Kasus Duta Palma Group
Sidang Kasus Duta Palma Group/F: LIPO

LIPO - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus Duta Palma Group dengan terdakwa Surya Darmadi dan Terdakwa Raja Thamsir Rahman, pada Senin (07/11/22).

Sidang kali masih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. 

Dalam persidangan Pengadilan tipikor tersebut pada intinya, kesepuluh orang saksi tersebut menerangkan beberapa hal sebagai berikut:

Bahwa dari sistem informasi PNBP yang ada pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, tidak ada data dari Duta Palma Group (PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani) dalam perizinan bidang kehutanan dan tidak pernah melaporkan penebangan hutan dalam land clearing sehingga tidak pernah melakukan pembayaran Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH).

Dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit oleh Duta Palma Group, telah mengambil lahan milik masyarakat atau kelompok tani dan tidak pernah melibatkan masyarakat dalam bentuk plasma.

Keberadaan Duta Palma Group yang membuka perkebunan kelapa sawit selama ini tidak memberikan manfaat ekonomis bagi masyarakat sekitar, diantaranya bahkan tidak ada dibangunkan akses jalan untuk mengeluarkan hasil perkebunan masyarakat.

Selain itu juga, keberadaan Duta Palma Group mengakibatkan terjadi kerusakan lingkungan lahan hutan masyarakat yang seharusnya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat desa misalnya berupa pohon rotan, kayu jelutung, pohon manau, pohon sagu, dan sebagainya. Di samping itu, kerusakan hutan yang berdampak merusak daerah aliran sungai (DAS).

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu 09 November 2022 pukul 10:00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi. 

Adapun saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berjumlah 10 orang yaitu: 

  1. Ade Mukadi selaku Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI periode 2022 s/d sekarang.

  2. Jamri Tumanggor  selaku Ketua Koperasi Usaha Tani Rahmat-Desa Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida.

  3. Suroso selaku Kepala Desa Ringin. 

  4. Joni Aris Wasito selaku Kepala Desa Kelesa.

  5. Muksin selaku Kepala Desa Paya Rumbai. 

  6. Bambang Wibisono selaku Ketua Koperasi Cenaku Lestari-Desa Kuala Cenaku dan Kuala Mulia. 

  7. Suroto selaku Kepala Desa Kuala Mulia.

  8. Marwan selaku Kepala Desa Penyaguan. 

  9. Saharudin selaku Kepala Desa Danau Rambai. 

  10. Zulkarnaen selaku Kepala Desa Siambul. (*1) 



Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index