LIPO - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Kejaksaan Negeri Padang, berhasil mengamankan buronan terpidana Ahmad Safwi, pada Munggu (06/11/22) kemarin.
Pria yang akrab disapa Ahmad ini diamankan di Jakarta saat sedang berjualan dengan istrinya pada Minggu 06 November 2022 pukul 21:30 WIB.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, bahwa Ahmad merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Padang sejak 2020.
"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 53 K/Pid/2020 tanggal 03 Maret 2020, Terpidana Ahmad dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang mengakibatkan korban Rosman Muchtarmengalami kerugian sebesar Rp900.000.000," kata Ketut dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (08/11/22).
Ditambahkan Ketut, akibat perbuatannya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.
Pengamanan terhadap Terpidana dilakukan dengan tindakan persuasif serta dititipkan di Polsek Kebon Jeruk untuk kemudian diberangkatkan menuju Kantor Kejaksaan Negeri Padang.
Adapun pengamanan terhadap Terpidana Ahmad dilakukan dengan berkoordinasi bersama Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan RI dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Selanjutnya, Ahmadmenjalani pemeriksaan kesehatan dan setelah dinyatakan sehat, Terpidana dibawa ke Rutan Kelas IIB Padang untuk pelaksanaan penahanan," pungkas Ketut. (*1)