Terungkap! Karena Pembagian Tidak Rata, Remaja di Pelalawan Riau Dihabisi Dibuang ke Parit

Terungkap! Karena Pembagian Tidak Rata, Remaja di Pelalawan Riau Dihabisi Dibuang ke Parit
Mayat Remaja di Parit Saat Dievakusi Warga

PEKANBARU, LIPO - Polisi akhirnya berhasil menguak teka teki penemuan mayat mengapung di parit, di jalan di Jalan Pemda, Gang Wajib Senyum, kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau beberapa hari yang lalu. 

Tidak hanya berhasil mengungkap identitas korban, tidak butuh lama polisi juga berhasil mengungkap pelaku. 

Berdasarkan keterangan sementara dari para pelaku, korban dihabisi karena sakit hati hasil penjualan sepeda tidak dibagi rata. 

Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur M Tariq SIK mengatakan, identitas korban adalah Indra Gunawan Herman (13).

Sementara pelakunya kata Guntur, dua dewasa dan tiga remaja dibawah umur. 

Masing-masing inisial lima pelaku yaitu YL (36) merupakan otak pelaku dan RZ (14), Rd (14), Ef (21) dan PJ (13).

"Hasil penyidikan identitas korban bernama Indra Gunawan Herman," terang Guntur.

"Motifnya sakit hati, karena pembagian sepeda bekas penjualan sepeda tidak rata dengan pelaku YB," jelas Guntur lagi.

Guntur menuturkan pengungkapan ini membutuhkan hasil melalui kerja keras tim yang dibentuk untuk melakukan penyelidikan. 

Awalnya, kata Guntur, pihaknya mendapat laporan temuan mayat  dibungkus kain dalam karung di ikat tali di Jalan Pemda, Gang Wajib Senyum, pada Sabtu (5/11/2022) lalu.

"Pelakunya terungkap setelah kami membentuk tiga tim," ujar Guntur.

Hasilnya, diketahui otak pelaku inisial YL dan langsung dilakukan penangkapan di rumahnya di  Jalan Seminai, Pangkalan Kerinci. Namun, saat dilakukan pengembangan tersangka berusaha kabur, Senin (7/11/2022) kemarin.

"YL terpaksa dilumpuhkan timah panas, di kaki kirinya, karena berusaha kabur saat dilakukan pengembangan," sebut Guntur.

Melalui keterangan YL, dia mengatakan ada pelaku lainnya yang ikut terlibat yang diamankan di lokasi berbeda di kawasan kota Pangkalan Kerinci.

Dalam kasus ini, YL kata Guntur berperan meminta pelaku lainnya menjemput korban dan setelah bertemu langsung membacok korban.

Sedangkan, tersangka yang diminta menjemput korban adalah inisial RZ. Pelaku ini juga turut membacok korban.

Kemudian, untuk tersangka Rd, disebutkan berperan membantu membungkus mayat korban dan membuang ke semak-semak.

Untuk tersangka Ef (21) berperan sebagai sopir dan pemilik mobil dan membantu mengantar para pelaku untuk membuang mayat korban. 

Pelaku terakhir yakni inisial PJ (13) ikut membantu membungkus dan membuang mayat korban.

"Untuk Pasal yang diterapkan kepada para pelaku yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana junto pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun," tutup Kapolres. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index