Dicecar Pertanyaan, 5 Saksi Buka Suara pada Kasus Minyak Goreng

Dicecar Pertanyaan, 5 Saksi Buka Suara pada Kasus Minyak Goreng

LIPO - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menggelar sidang kasus impor CPO atau yang lebih dikenal kasus minyak goreng, pada Selasa (15/11/22). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi untuk terdakwa Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana, Terdakwa Pierre Togar Sitanggang, Terdakwa Dr. Master Parulian Tumanggor, Terdakwa Stanley MA, dan Terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. 

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Saksi David Virgo saat diperiksa kesaksiannya menerangkan, bahwa Permata Hijau Group (PHG) hanya memiliki 5% perkebunan inti dan sisanya melakukan pembelian dari perusahaan supplier lain sehingga tidak sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri No. 02/DAGLU/PER/1/2022

Ia juga menjelaskan, bahwa dirinya mengganti (kompensasi) dengan uang kepada perusahaan PT Bina Karya Prima terhadap minyak goreng curah sebanyak 200 MT yang telah disalurkan oleh perusahaan PT Bina Karya Prima. 

Hal tersebut tidak sesuai dengan kontrak antara Permata Hijau Group (PHG) dengan perusahaan PT Bina Karya Prima. Adapun perusahaan PT Bina Karya Prima juga merupakan produsen yang melakukan ekspor untuk Persetujuan Ekspor (PE), namun Permata Hijau Group (PHG) tetap bekerjasama dengan perusahaan PT Bina Karya Prima untuk memperoleh realisasi distribusi dikarenakan ada arahan Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana dan Terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dari Mantan Menteri Perdagangan RI. 

Bahwa Permata Hijau Group (PHG) tidak ada pemenuhan DMO 20% dan realisasi minyak goreng yang digunakan untuk permohonan tidak sesuai dengan distribusi kepada PT Bina Karya Prima dan materai yang dipergunakan pada surat realisasi dalam negeri dengan SPM dari Permata Hijau Group (PHG) sama.

Saksi Stephen Kurniawan menjelaskan, bahwa terhadap kekurangan minyak goreng dari Permata Hijau Group (PHG) diganti dengan uang terhadap minyak yang telah disalurkan oleh perusahaan PT Bina Karya Prima, dan hal tersebut tidak sesuai dengan kontrak antara Permata Hijau Group (PHG) dengan perusahaan PT Bina Karya Prima. 

Bahwa perusahaan PT Bina Karya Prima dalam mendistribusikan minyak goreng merupakan milik perusahaan PT Bina Karya Prima sendiri berjenis premium namun diganti dengan curah oleh Permata Hijau Group (PHG).

Kemudian, saksi Vinna Illyani Ode,  menerangkan, bahwa Permata Hijau Group (PHG) tidak ada pemenuhan DMO 20% dan terdapat realisasi yang tidak dipenuhi oleh Permata Hijau Group (PHG), sehingga tidak sesuai dengan kontrak Permata Hijau Group (PHG) dengan PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Untuk saksi H. Hasanudin Harahap menjelaskan,  bahwa Permata Hijau Group (PHG) tidak ada pemenuhan DMO 20%.

Sementara saksi SIN, menyebutkan, bahwa Permata Hijau Group (PHG) tidak ada pemenuhan DMO 20% dan terdapat realisasi yang tidak dipenuhi oleh Permata Hijau Group (PHG) sehingga tidak sesuai dengan kontrak Permata Hijau Group (PHG) dengan PT. Rejeki Andalan.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu 16 November 2022 pukul 09:00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi. (*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index