JPU Tuntut Doni Salmanan 13 Tahun Penjara

JPU Tuntut Doni Salmanan 13 Tahun Penjara
Persidangan Terdakwa Doni Salmanan/F: Dokumen Kejagung

LIPO - Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A, telah melaksanakan sidang  dengan agenda Pembacaan Surat Tuntutan terhadap Terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, Rabu (16/11/22).

Persidangan diikuti  Terdakwa Doni Salmanan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Bandung.  

Terdakwa Doni Salmanan dituntut dengan pidana badan selama 13 tahun penjara dikurangi selama Terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.

Selain pidana kurungan, Doni Salmanan juga dikenakan pidana denda  sebesar Rp. 10.000.000.000, Subsidair 12 bulan penjara. 

"Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," ujar JPU Barigin Sianturi saat membacakan amar tuntutannya.

Barigin mengatakan untuk terdakwa Doni Salmanan ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. 

Hal yang memberatkan, Doni Salmanan dinilai telah merugikan masyarakat luas dan Doni dinilai telah menikmati hasil kejahatannya dengan bergaya hidup mewah. Doni juga dinilai memberikan keterangan berbelit selama persidangan dengan mengubah keterangan BAP. 

"Hal yang meringankan Doni Salmanan, selama persidangan bersikap dengan sopan dan belum pernah dihukum," kata Baringin. 

Terdakwa Doni Salmanan dikenakan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian, Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index