Diminta Usut Puluhan Perusahaan 'Cari Makan' di Riau Tanpa HGU, Begini Respon Kejati Riau

Diminta Usut Puluhan Perusahaan 'Cari Makan' di Riau Tanpa HGU, Begini Respon Kejati Riau
Ilustrasi/F: LIPO

PEKANBARU, LIPO - Baru-baru ini Gubernur Riau membeberkan jumlah perusahaan yang tidak mengantongi HGU di Riau. Berdasarkan data ditangan Syamsuar kurang lebih 84 perusahaan, bahkan bisa lebih. 

Data itu diungkap Syamsuar saat pertemuan dengan Komisi II DPR RI di salah satu hotel di Pekanbaru, Rabu (23/11/2022) lalu. Sikap Aparat Penegak Hukum (APH) pun dipertanyakan oleh pihak DPR RI. 

Menanggapi hal itu pihak Kejati Riau, melalui Asisten Intelijen, Raharjo Budi Kisnanto, menjelaskan beberapa kemungkinan langkah yang bisa diambil untuk menindaklanjuti persoalan kehutanan dan perkebunan yang ada di Riau. Mengingat ada banyak aturan dan wewenang masing-masing lembaga yang terkait didalamnya. 

Tim Terpadu

Kejati Riau sejauh ini masih menunggu dibentuknya tim terpadu untuk melakukan penindakan terhadap 84 perusahaan yang tidak memiliki HGU. 

"Menurut hemat kami, supaya lebih efektif dan efisien dalam menangani kasus itu harus dibentuk tim terpadu antara kejaksaan, kepolisian, dan pemerintah daerah, termasuk Dinas Perkebunan, LHK, Dinas Pertanian dan BPN," ujar Raharjo, Jumat (25/11/2022).

Raharjo menyebut, pembentukan tim terpadu sangat diperlukan karena pihak BPN dalam pertemuan dengan Komisi II DPR RI menyebut kalau 84 perusahaan itu masih berproses. Hal itu juga harus jadi pertimbangan agar proses hukum yang dilakukan tidak berbenturan dengan Undang-undang Cipta Kerja.

"Sekarang kita dibenturkan dengan Undang-undang Cipta Kerja, Pasal 110 huruf a dan Pasal 110 huruf b. Itu kan sanksinya administratif. Jadi sambil menunggu regulasi ditentukan pemerintah pusat, untuk sementara kita tangani administrasi secara terpadu," jelas Raharjo.

Terkait pembentukan tim terpadu, Raharjo menyatakan sudah mendapat persetujuan dari Gubernur Riau. Nantinya, pembentukan tim akan disampaikan ke pimpinan APH.

"Kemarin tim terpadu masih wacana. Pak Gubernur sudah setuju. Nanti kita sampaikan ke Pak Kajati, ke Pak Kapolda dan Bu Plt Kakanwil BPN," kata Raharjo. 

Menunggu UU Ciptaker Berakhir

Langkah lain menurut Raharjo, bila pembentukan tim terpadu tidak bisa dilakukan, maka dimungkinkan menunggu berakhirnya UU Cipta Kerja pada 2023.

"Kalau setuju ayo kita bentuk tapi kalau nggak, ayo kita tunggu nanti 2023 (berakhirnya UU Cipta Kerja)," beber Raharjo.

Kendati begitu, Raharjo menegaskan bahwa Kejati Riau intinya siap menindaklanjuti 84 perusahaan tanpa izin HGU itu.

"Tapi kita tunggu regulasi dulu. Itu kan yang menentukan bukan pemerintah daerah tapi pemerintah pusat," pungkas Raharjo.

Sebelumnya diberitakan, Syamsuar mengaku terkait perusahaan diduga tanpa HGU sudah pernah disampaikan ke Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Riau karena Pemprov Riau ingin adanya peningkatan pajak pusat dan daerah.

"Namun itu belum terwujud," kata Syamsuar. 

Menyikapi apa yang dibeberkan Syamsuar, Ketua Tim/Wakil Komisi II, Junimart Girsang, menyayangkan Aparat Penegakan Hukum (APH) yang terkesan diam. 

Ia meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kepolisian Daerah (Polda) Riau menindaklanjutinya sesuai peraturan hukum berlaku.

"Yang perlu kita pertanyakan itu kenapa APH diam saja ketika ada pengusaha yang menguasai tanah tanpa hak. Kita minta kepada APH tak perlu menunggu aduan karena APH memiliki pola bahwa itu bisa merupakan temuan, dan itu harus ditindak sesuai hukum," kata Junimart, saat itu. (*1) 



Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index