KPK Periksa Dua Saksi Kasus Dugaan Suap Pengurusan HGU PT Adimulia Agrolestari Kuansing Riau

KPK Periksa Dua Saksi Kasus Dugaan Suap Pengurusan HGU PT Adimulia Agrolestari Kuansing Riau
Ilustrasi/F: int

LIPO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa dua saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (AA) di Kuansing, Riau, pada Senin (12/12/22). 

Dua saksi yang periksa yaitu inisial ER selaku ibu rumah tangga, dan OM selaku ART di rumah dinas Kepala Kanwil BPN Riau. 

Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta,

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, kedua saksi itu diperiksa untuk tersangka MS, mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau.

"Hari ini, pemeriksaan saksi dugaan tipikor pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha PT Adimulia Agrolestari pada 2021 untuk tersangka MS," ujar Ali Fikri, Senin (12/12/2022).

Diberikan sebelumnya, MS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan penyidikan perkara yang menjerat mantan Bupati Kuantan Singingi, Andi Putra. 

Selain tersangka MS, KPK juga menetapkan FW selaku Pemegang Saham PT AA dan juga S, General Manager PT AA sebagai tersangka.

Sebelumnya, Ali Fikri menjelaskan konstruksi perkara dugaan korupsi ini. Berawal FW sebagai pemegang saham PT AA memerintahkan dan menugaskan General Manager PT AA, S, untuk melakukan pengurusan dan perpanjangan sertifikat HGU PT AA yang segera akan berakhir masa berlakunya pada 2024.

Dari awal proses pengurusan HGU tersebut, S selalu diminta untuk aktif menyampaikan setiap perkembangannya pada FW.

S menghubungi dan melakukan beberapa pertemuan dengan MS Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau yang membahas antara lain terkait perpanjangan HGU PT AA.

Pada Agustus 2021, S menyiapkan seluruh dokumen administrasi untuk pengurusan HGU PT AA seluas 3.300 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi yang salah satunya ditujukan juga ke Kanwil BPN Provinsi Riau.

S menemui MS di rumah dinas jabatannya. Dalam pertemuan tersebut kemudian diduga ada permintaan uang oleh MS sekitar Rp3,5 miliar dalam bentuk Dollar Singapura. Pembagiannya 40 persen sampai dengan 60 persen sebagai uang muka.

Atas permintaan itu, MS menjanjikan segera mempercepat proses pengurusan HGU PT AA.Hasil pertemuan itu dilaporkan S ke FW, sekaligus mengajukan permintaan uang sebesar 120 ribu Dollar Singapura atau setara dengan Rp1,2 Miliar ke kas PT AA dan disetujui oleh FW. 

"Sekitar September 2021, atas permintaan MS, penyerahan uang dari S dilakukan di rumah dinas MS dan MS juga mensyaratkan agar S tidak membawa alat komunikasi apapun," kata Ali Fikri.

Setelah menerima uang tersebut, MS kemudian memimpin ekspos permohonan perpanjangan HGU PT AA. Dia menyatakan usulan perpanjangan dimaksud bisa ditindaklanjuti dengan adanya surat rekomendasi dari Bupati Kuantan Singingi, AP.

"Terkait penerimaan uang, diduga MS memiliki dan menggunakan beberapa rekening bank dengan menggunakan nama kepemilikan di antaranya para pegawai Kanwil PBN Riau dan pegawai kantor pertanahan Kabupaten Kampar," jelas Ali Fikri.

Pada medio September 2021 sampai dengan 27 Oktober 2021, MS menerima aliran sejumlah uang baik melalui rekening bank atas nama pribadinya maupun atas nama dari beberapa pegawai BPN tersebut sejumlah sekitar Rp791 juta yang berasal dari FW. 

"Selain itu pada kurun waktu tahun 2017 sampai dengan tahun 2021, MS juga diduga menerima gratifikasi sejumlah sekitar Rp9 miliar dalam jabatannya selaku Kepala Kanwil BPN di beberapa provinsi dan hal ini akan terus didalami dan dikembangkan tim penyidik," jelas Ali Fikri.

Atas perbuatannya, MS  sebagai penerima suap atau gratifikasi dijerat melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index