LIPO - Tim Penyidik Kejagung RI menetapkan tiga tersangka pada kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk, pada Kamis (15/12/22).
Adapun tiga orang yang ditetapkan tersangka oleh penyidik, yaitu THK selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 - Juli 2022, HG selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Mei 2018 - Juni 2020, dan NM selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, mengatakan, untuk ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan.
"Untuk kepentingan penyidikan ketiga tersangka langsung ditahan," kata Ketut dalam keterangan tertulisnya kepada liputanoke.com, pada Kamis (15/12/22).
Terhadap tersangka THK, HG, dan NM dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, selama 20 hari kedepan sejak 15 Desember 2022 s/d 03 Januari 2023.
Adapun peranan para Tersangka, dijelaskan Ketut Sumedana, Tersangka HG dan Tersangka THK diduga secara melawan hukum bersama-sama dengan Tersangka BR (yang telah ditahan sebelumnya), menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu, dimana guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif.
Sementara Tersangka NM diduga melawan hukum menampung aliran dana hasil pencairan SCF dengan cover pekerjaan fiktif dan selanjutnya menarik secara tunai, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*1)