Kasus Dugaan Permintaan Sejumlah Uang, Jaksa dan Tersangka Saling Sangkal, Tim Jamwas: Belum Ada Bukti

Kasus Dugaan Permintaan Sejumlah Uang, Jaksa dan Tersangka Saling Sangkal, Tim Jamwas: Belum Ada Bukti

LIPO - Tim Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jam Pengawasan) telah merampungkan pemeriksaan kasus dugaan permintaan sejumlah uang oleh oknum jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Jawa Tengah. 

Atas adanya laporan itu, Tim Jamwas Kejagung selama 21 hari kerja telah melakukan pemeriksaan atas laporan masyarakat, inisial AH (Pelapor).

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, menjelaskan, selama pemeriksaan, Tim Jamwas telah meminta keterangan terhadap 15 orang diantaranya Pelapor dan Terlapor, 7 orang Tim Penyidik, 4 orang pejabat struktural, dan pendamping dari Pelapor. 

"Dalam laporannya, Pelapor menyampaikan bahwa dirinya telah bertemu dengan Terlapor dalam rangka pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi pada 19 Juli 2022, dan dalam pemeriksaan tersebut, dirinya dimintai sejumlah uang oleh Terlapor," jelas Ketut dalam keterangan tertulisnya kepada liputanoke.com pada Jumat (16/12/22). 

Dikatakan Ketut, saat pemeriksaan Terlapor menyangkal bahwa pada 19 Juli 2022 dirinya pernah bertemu dan meminta sejumlah uang kepada Pelapor AH dengan alasan pada 19 Juli 2022, Terlapor ada kegiatan bersama beberapa pegawai Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Universitas Diponegoro dari pukul 13.00 WIB s/d jam 17.00 WIB (ada keterangan saksi dan foto kegiatan di Universitas Diponegoro). 

"Terhadap yang bersangkutan (Pelapor dan Terlapor), telah dilakukan konfrontasi pemeriksaan dimana kedua belah pihak saling menyangkal (saling tidak membenarkan keterangan masing-masing)," kata Ketut. 

Dijelaskan lebih lanjut, adapun Pelapor AH merupakan Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi  pemberian fasilitas kredit di beberapa bank antara lain Bank Mandiri, Bank BRI dan Bank BJB yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 3 kali, yakni 19 Juli 2022, 25 Juli 2022, dan 1 Agustus 2022 oleh Tim Penyidik, dan dari 3 kali pemeriksaan Pelapor di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Terlapor PAW menyatakan, pernah bertemu dalam rangka mengontrol pemeriksaan pada 25 Juli 2022 dan 1 Agustus 2022 di ruang pemeriksaan pidana khusus.

Dari hasil pemeriksaan oleh  Tim Jamwas, kedua belah pihak tidak saling mengenal sebelumnya dan tidak melakukan percakapan dengan menggunakan alat komunikasi apapun. 

"Oleh karena tidak ada saksi lain yang memperkuat keterangan Pelapor, maka Tim Jamwas menyimpulkan bahwa laporan Pelapor belum dapat ditindaklanjuti atau dinyatakan belum terbukti," terang Ketut. 

Namun demikian, apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru terkait laporan Pelapor, maka Tim Jamwas  akan membuka laporan tersebut seluas-luasnya serta Pimpinan memerintahkan akan menindak tegas oknum Jaksa yang melakukan tindakan tercela. (*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index