Dugaan Pengurusan Kasus Narkoba Rp 1 Miliar di Polres Rohil Riau, Ini Klarifikasi Maliki

Dugaan Pengurusan Kasus Narkoba Rp 1 Miliar di Polres Rohil Riau, Ini Klarifikasi Maliki
Muhammad Maliki

ROKAN HILIR, LIPO - Nama Muhammad Maliki ikut terseret dalam pusaran pemberitaan tentang dugaan permainan uang dalam penanganan kasus di lingkungan Polres Rokan Hilir (Rohil). Pemberitaan ini langsung menyedot perhatian publik di daerah ini.

Bahkan AKBP Andrian Pramudianto, selaku Kapolres Rohil langsung ikut bereaksi, yang namanya juga ikut dicatut. Ia pun secara tegas menepis pemberitaan tersebut. Bahkan dirinya marah besar begitu mengetahui namanya ikut diseret.

"Saya tegaskan siapapun yang melanggar hukum apalagi main-main kasus kita sikat. Saya tidak mau institusi Polri tercoreng. Sebab kita konsisten menegakkan hukum sesuai undang-undang berlaku," ujarnya dalam sebuah pemberitaan di media online.

Ia pun meminta kepada pihak-pihak yang membawa-bawa namanya, untuk bisa menyelesaikan kasus tersebut dan bertanggungjawab menjelaskannya secara gamblang dan terang kepada masyarakat.

"Saya tidak pernah menerima bahkan menginstruksikan apapun soal kasus yang sedang berproses untuk memperoleh keuntungan," tegas AKBP Andrian.

Kasus yang dimaksud adalah dugaan aliran uang sebesar Rp 1 miliar, dalam pusaran penanganan sebuah kasus di Polres Rokan Hilir, dari seseorang berinisial AS. Dalam pemberitaan itu, nama Muhammad Maliki juga ikut terseret sebagai penjembatan.

Atas pemberitaan tersebut, Muhammad Maliki pun memberikan klasifikasinya, supaya semuanya menjadi jelas dan terang. Sehingga tuduhan miring itu tidak menjadi informasi liar di tengah masyarakat.

Menurut Maliki, masalah tersebut awalnya bermula dari ia didatangi seorang temannya satu organisasi kepemudaan di Pekanbaru, bersama seseorang berinisial Bripka AS dan istrinya NW.

Karena menganggap tamu, maka kedatangan Bhabinkamtibmas Panipahan itu disambut dengan baik dan ramah.

Dalam kesempatan itu, diutarakanlah bahwa mereka minta dibantu mengurusi masalah AS, dalam rangka mencari keadilan atas persoalan yang dihadapi di Polres Rokan Hilir.

"Saat itu sempat saya tanya kenapa datang ke saya? Mereka menjawab, katanya saya dekat dengan Pak Kapolres Rohil," ujar Maliki yang awalnya memang sangat keberatan merespon permintaan tersebut. Namun ia terus didatangi sampai ke Pekanbaru yang kebetulan saat itu ia sedang membawa istrinya kontrol kehamilan.

Setelah merangkum semua persoalan yang dihadapi AS, dan setiba kembali ke Rokan Hilir, ia pun berdiskusi dengan dengan pihak Polres terkait masalah yang dimaksud. Hasilnya, bahwa kasus tersebut memang tidak bisa dibantu.

"Sifatnya kan saya membantu mencoba menjembatani. Karena mereka sudah bermohon-mohon kepada saya minta tolong. Tapi memang hasilnya tak bisa dibantu dan hal itu sudah saya sampaikan ke yang bersangkutan," beber Maliki.

Melihat beratnya persoalan tersebut, ia pun tak berniat lagi untuk meneruskan dan menutup pintu untuk berusaha membantu. Namun lagi-lagi Bripka AS melalui isterinya tetap memohon agar bisa membantunya.

"Saat itu NW (isteri Bripka AS) berdalih kasian anaknya. Anak perempuannya itu sangat dekat sama ayahnya dan anaknya sangat bangga melihat ayahnya pakai seragam polisi sehingga tak jarang AS harus pura-pura berdinas di depan anaknya," cerita Maliki menirukan ucapan NW.

Terharu dengan cerita tersebut dan hatinya pun tersentuh, karena ia juga bisa merasakan bagaimana menjadi seorang ayah. Untuk itu ia pun berupaya mencari jalan lain agar Bripka AS bisa kembali berdinas. 

Saat itu, Maliki juga dititipkan sejumlah uang, sebagai upaya untuk membantunya menyelesaikan persoalan tersebut. 

"Tapi apa mau di kata, saya hanyalah orang biasa saja sehingga hasilnya tidak sesuai keinginan," bebernya.

Bripka AS sendiri di kirimin surat sidang etik sebanyak 2 kali, pertama 21 November dan kedua 24 November 2022. Setelah sidang kode etik internal itu ia dijatuhi sanksi PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) dari kepolisian.

Itu artinya upaya hukum AS gagal, walaupun menang gugatan di pengadilan. Sejak itu dimulailah butir kekecewaannya dilepaskan ke publik oleh pihak AS.

Maliki pun merasa tidak enakan atas gagalnya upaya yang ia lakukan. Sementara mereka punya harapan besar kepadanya. Bahkan Maliki pun menyampaikan akan mengembalikan uang yang sempat dititipkannya. Hanya saja, NW (isteri Bripka AS) masih tetap berharap adanya pertolongan dari dirinya.

Dalihnya adalah, masih ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh yaitu PTUN terkait hasil PTDH yang sudah diputuskan. 

"Sejak itu mulailah kami ancang-ancang untuk mencari pengacara. Dari beberapa nama yang kami telusuri, jatuhlah pilihan kepada advokad Dedy Silitonga, SH, karena advokat ini pernah memenangkan kasus serupa saat PTUN," kata Maliki. 

Sejak itu NW terus mengajaknya untuk bertemu advokad Dedy Silitonga. Namun karena kesibukannya yang sedang praktek sebagai dokter internship, maka ia tidak bisa menerima ajakan tersebut.

“Dan entah bagaimana ceritanya PH-nya tersebut berpindah kepada Adv Aga Khan, SH, MH (adik dari salah satu petinggi polri) dan keputusannya tidak jadi PTUN melainkan banding. Sejak mengenal Adv Aga Khan, mereka mulai menyerang saya, dan menuntut uang segera dikembalikan dengan nada mendesak. Tapi saat itu juga saya bermohon untuk diberi waktu kepada istrinya via telepon dan istrinya menyetujui. Tetapi entah bagaimana ceritanya kesepakatan itu dilanggar dan saat ini mereka menyerang melalui media. Saya juga bingung kenapa mereka tiba-tiba menyerang seperti ini ke saya. Padahal saya membantu mereka dengan ikhlas. Bahkan saya juga membantu mereka saat mereka ingin menjual mobil Yarisnya kepada rekan-rekan showroom yang saya kenal," kata Maliki. 

Walaupun begitu Maliki tetap menghubungi NW dengan baik dan menyemangati mereka agar tetap sabar dengan kasus yang sedang dijalani. 

Kemudian beberapa hari sebelumnya, NW juga sempat mengabarkan kalau suaminya, Bripka AS sudah bisa berdinas kembali. 

"Tentu saya mengucapkan selamat dan tahniah atas capaian tersebut," katanya.

Namun terkait uang yang sudah dititipkan NW kepadanya, tentu akan dikembalikan seluruhnya. Namun saat itu disampaikan pengembaliannya secara bertahap dan NW pun menyetujui hal tersebut.

"Tapi sekarang sudah saya kembalikan hampir semuanya dengan bukti transfer yang sudah saya kirim juga ke Kak NW walaupun kesepakatan awalnya uang operasional tidak perlu dibalikin karena di anggap itu bagian dari resiko dalam kepengurusan ini," katanya.

Terkait tuduhan keterlibatan Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SIK, dalam pusaran ini, Maliki dengan tegas menyatakan tak ada keterlibatannya.

"Beliau tidak ada terima uang 1 rupiah pun dari saya tetapi memang benar saya ada berdiskusi ke Kapolres terkait hal ini dan Beliau mengatakan sulit untuk di bantu dan jawaban tersebut juga yang saya sampaikan ke pihak AS,” kata Maliki. 

Ia juga menyinggung terkait tuduhan keterlibatan AKBP Nurhadi Ismanto, SIK. Maliki juga menyatakan Kapolres Dumai tersebut tidak terlibat, karena ia memang tidak pernah berdiskusi terkait kasus AS ini ke AKBP Nurhadi Ismanto. Justru AS yang cerita kepadanya bahwa dia sangat dekat dulunya dengan Kapolres Nurhadi. 

"Untuk itu saya minta kepada Kak NW dan Bang AS, ayolah jadi pribadi yang baik karena saya yakin kalian berdua orang baik. Jangan memutar balikkan fakta," ajaknya.

Sebagaimana diketahui, kasus yang melilit Bripka AS ini berawal saat penangkapan SF warga Panipahan dalam kasus narkotika, dengan barang bukti 2 kg sabu yang menyeret namanya yang menjabat Bhabinkamtibmas ini.

Kejadian ini terjadi pada Rabu (21/10/20221) silam. Sehingga sejak saat itu AS tidak pernah masuk kantor dan bertugas sebagaimana mestinya hingga terjadi proses hukum dan endingnya Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) Pertengahan Desember ini. (***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index