Kajati Riau Dr. Supardi Hadiri Bimtek Umum Jampidum Kejagung

Kajati Riau Dr. Supardi Hadiri Bimtek Umum Jampidum Kejagung

LIPO - Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis Penuntut Umum sebagai Mediator Penal dalam penanganan perkara Tindak Pidana Narkotika dengan Pendekatan Keadilan Restoratif yang diadakan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Rabu (21/12/22) sekira pukul 08.00 Wib. 

Kegiatan ini dilaksanakan di Ballroom hotel Novotel Pekanbaru, selama 2 hari yakni  21 Desember hingga 22 Desember 2022.

Dalam sambutannya, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Dr. Dwi Setyo Budi Utomo, sebagai ketua pelaksana kegiatan  menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk lebih memperdalam pedoman nomor 11 tahun 2021 perihal penanganan perkara Tindak Pidana Narkotika dan atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika dan pedoman nomor 18 tahun 2021, perihal penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis jaksa.

Selanjutnya dalam sambutan Dr. Dwi Setyo Budi Utomo sebagai ketua pelaksana kegiatan melaporkan, dalam kegiatan ini diikuti oleh 87 peserta yang terdiri dari Kacabjari dan Kasi Pidum di wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Bangka Belitung, Jambi, dan Lampung.

Dalam sambutan sekaligus pembukaan yang dilakukan oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Yunan Harjaka, S.H., M.H. menyampaikan, apresiasi dan terima kasih kepada seluruh panitia atas terselenggaranya Bimbingan Teknis Penuntut Umum sebagai Mediator Penal dalam penanganan perkara Tindak Pidana Narkotika dengan Pendekatan Keadilan Restoratif ini serta kepada seluruh peserta dapat mendapatkan ilmu dalam pendekatan keadilan restoratif khususnya dalam perkara tindak pidana narkotika. 

Selanjutnya Yunan Harjaka, S.H., M.H secara resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis Penuntut Umum sebagai Mediator Penal dalam penanganan perkara Tindak Pidana Narkotika dengan Pendekatan Keadilan Restoratif.

Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Yunan Harjaka, S.H., M.H, Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda Jaksa Agung Muda Pidana Umum Agnes Triani, S.H., M.H, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Dr. Dwi Setyo Budi Utomo, Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Dr. Erni Mustikasari, S.H., M.H, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus, SH, Kacabjari dan Kasi Pidum di Wilayah Provinsi Sumatera Barat, Bengkulu, Bangka Belitung, Riau, Jambi dan Lampung. (*1) 




Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index