Sidang Kasus Minyak Goreng, JPU Tuntut Terdakwa Paling Rendah 7 Tahun Penjara

Sidang Kasus Minyak Goreng, JPU Tuntut Terdakwa Paling Rendah 7 Tahun Penjara
Sidang Kasus Minyak Goreng/F: LIPO

LIPO - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah melaksanakan persidangan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, pada Kamis (22/12/22). 

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung terhadap Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana, Pierre Togar Sitanggang, Dr. Master Parulian Tumanggor, Stanley MA, dan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. 

Adapun amar tuntutan JPU terhadap para Terdakwa pada pokoknya, yaitu:

Untuk Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana, JPU menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subsider 6 bulan penjara. Selain itu  terdakwa juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

Terdakwa Pierre Togar Sitanggang, JPU menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subsider 6 bulan penjara.

Dan menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp4.544.711.650.438 subsidair 5 tahun 6 bulan penjara, serta membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

Kemudian untuk Terdakwa Dr. Master Parulian Tumanggor, JPU menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subsider 6 bulan penjara. Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.980.601.083.037 subsidair  6 tahun penjara, dan membayar biaya perkara sebesar Rp10.000

Terhadap terdakwa Stanley MA, JPU

menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subsider 6 bulan penjara, dan menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 868.720.484.367,26 subsidair  5 tahun penjara, serta membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

Kemudian, untuk terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, JPU menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subsider 6 bulan penjara, dan membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Selasa 27 Desember 2022 pukul 09:00 WIB dengan agenda Pledoi atau Nota Pembelaan dari Terdakwa dan Penasehat Hukum atas tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum. (*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index