Kejari Kota Mojokerto Tetapkan 3 Tersangka pada Kasus Dugaan Tipikor Dana CSR

Kejari Kota Mojokerto Tetapkan 3 Tersangka pada Kasus Dugaan Tipikor Dana CSR
Penyidik Kejari Kota Mojokerto saat Hendak Membawa Tersangka ke Tahanan/F: LIPO

LIPO - Setelah hampir empat bulan penyidik Kejari Mojokerto berkutat melakukan pemeriksaan sejumlah pihak pada kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR), akhirnya Kejari Kota Mojokerto menetapkan tiga tersangka, pada Kamis (29/12/22). 

Tiga orang yang ditetapkan tersangka adalah inisial S selaku Direktur CV Rahmad Surya Mandiri, AJ selaku pelaksana lapangan, dan AR selaku konsultan proyek.

Kajari Kota Mojokerto, Hadiman, mengatakan, dari tiga tersangka, dua tersangka langsung dilakukan penahanan. 

"Inisial S dan AR langsung kita tahan, sementara AJ tidak hadir dengan alasan sakit," ucap Hadiman, Kamis (29/12/22).

S dan AR ditahan di Lapas IIB Mojokerto selama 20 hari kedepan, mulai 29 Desember 2022 – 17 Januari 2023. Semantara untuk AJ akan dilakukan pemanggilan kembali. 

Dijelaskan Hadiman lebih lanjut, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, penyidik menemukan dugaan markup dalam pengerjaan proyek dengan pagu Rp 607 juta tersebut. Penyidik menilai pengerjaan proyek rehabilitasi jembatan Gajah Mada diduga tidak sesuai kontrak. 

"Ada ditemukan dugaan markup, dan tidak sesuai RAB," jelas mantan Kajari Kuansing ini.

Akibatnya, setelah dilakukan perhitungan oleh ahli, terdapat potensi kerugian negara sekitar Rp 252.173.542.

"Contohnya dalam pembelian batu bata, di RAB ada, tapi direalisasikan dalam pengerjaannya," jalas Hadiman. 

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. 

Untuk diketahui, dugaan korupsi CSR Kota Mojokerto ini mulai didalami Kejari Kota Mojokerto sejak awal bulan Juli 2022. 

Lembaga adhyaksa itu mencium adanya tumpang tindih anggaran CSR dengan pelaksanaan anggaran dalam APBD mulai 2018 hingga 2021.

Akhirnya, kejaksaan melakukan penyelidikan sejak 27 Juli 2022 dengan landasan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-06/M.5.47/FD.1/07/2022.

Selanjutnya, pada 14 November 2022 Kejari Kota Mojokerto menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dengan landasan surat perintah nomor : Print-03/M.5.47/FD.1/11/2022. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index