Polisi Tetapkan Sopir Penabrak Sepeda Motor Tersangka, Langsung Ditahan

Polisi Tetapkan Sopir Penabrak Sepeda Motor Tersangka, Langsung Ditahan
Ilustrasi/F: Int

LIPO - Setelah dilakukan gelar perkara, Polisi akhirnya menetapkan sopir penabrak pengendara motor ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (13/01/23). 

Sopir, Donal Safrudin, ditetapkan tersangka karena menabrak 2 sepeda motor, dimana dalam kejadian itu 1 orang meninggal dunia. 

"Gelar perkara sudah selesai, dan supir mobil itu kini kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Brigita Atvina, Jumat (13/1/2023).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihak Kepolisian langsung melakukan penahanan. 

"Hasil penyelidikannya akan kita limpahkan 2x14 hari," tuturnya.

Sebelumnya, Donal juga diminta pihak kepolisian menjalani tes urine, dan hasilnya Donal positif menggunakan narkoba. 

Brigita mengatakan, Satlantas Polresta Pekanbaru akan berkordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru hingga Ditlantas Polda Riau.

"Penerapan Pasal nya kita koordinasi terlebih dahulu dengan Satresnarkoba dan meminta petunjuk dari Ditlantas Polda Riau," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, petugas kepolisian berhasil menangkap sopir mobil yang menabrak 2 kendaraan sepeda motor yang terjadi di Jalan Sudirman, Pekanbaru depan Toko Hijab Mandjha pada Rabu (11/1/2023) sekira pukul 07.10 WIB.

Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Birgitta Atvina Wijayanti mengatakan, saat itu supir mobil yang menabrak 2 sepeda motor tersebut berhasil diamankan warga saat hendak melarikan diri.

"Supir mobil Daihatsu Sigra BA 1069 QM bernama Donal Safrudin berhasil diamankan warga. Saat ini sedang berada di kantor polisi untuk menjalankan pemeriksaan," kata Birgitta.

Birgitta juga menerangkan, kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Honda Beat BM 2044 AAG dan sepeda motor Honda Vario BM 455 AAJ serta mobil Daihatsu Sigra BA 1069 QM.

"Satu orang pengendara sepeda motor Honda Vario bernama Nurkaryadi Sutarjo (51) meninggal dunia di rumah sakit. Sedangkan pengendara sepeda motor Honda Beat bernama Rahmita Nova Yenni selamat," ucapnya.

Akibat kecelakaan tersebut, Rahmita Nova Yenni mengalami memar di kaki kanan, luka di kaki kiri, luka di tangan kanan, luka di wajah dan sakit di rahang dibawa ke RS Awal Bros Sudirman Pekanbaru.

"Sedangkan korban Nurkaryadi Sutarjo mengalami luka di kepala belakang, keluar darah di telinga, hidung dan mulut sehingga meninggal dunia di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru," ungkapnya. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index