Sering Berbelit-belit, JPU Tuntut Terdakwa Kuat Ma'rut 8 Tahun Penjara Kasus Tewasnya Brigadir J

Sering Berbelit-belit, JPU Tuntut Terdakwa Kuat Ma'rut 8 Tahun Penjara Kasus Tewasnya Brigadir J
Terdakwa Kuat Ma'aruf

LIPO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Kuat Maruf 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (16/01/23). 

 

JPU meminta kepada Hakim agar terdakwa Kuat Maruf tetap ditahan. 

 

Dalam kasus yang menewaskan almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) ini, JPU menilai Terdakwa Kuat Maruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana "turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu", sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. 

 

Tuntutan yang dibacakan JPU berdasarkan Nomor Perkara : 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 10 Oktober 2022.

 

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa Kuat Ma'ruf menurut JPU adalah,  terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat  dan menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. 

 

Terdakwa Kuat Ma'ruf juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya di depan persidangan.

 

Akibat perbuatan terdakwa Kuat Ma'ruf, telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat. 

 

Sementara, adapun hal-hal yang meringankan dalam tuntutan JPU adalah terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa berlaku sopan di persidangan, Terdakwa tidak memiliki motivasi pribadi, dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index