4 Orang di Inhu Ditangkap Polisi Terkait Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

4 Orang di Inhu Ditangkap Polisi Terkait Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
4 Terduga Penyalahgunaan Narkoba

INHU, LIPO - Dalam hitungan jam, Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau, melalui Polsek Seberida, berhasil menggulung 4 tersangka terkait kasus dugaan narkoba di Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida.

 

4 orang yang dijadikan tersangka oleh pihak Kepolisian adalah, MJ alias Joni (28), SM alias Adi (41), DN alias Santo (24) dan SJ alias pak de Jino (51). Keempat tersangka diringkus pada Jumat, (13/01/2023) lalu di tempat yang berbeda. 

 

Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, menjelaskan, pada Senin 9 Januari 2023 pagi, anggota Satres Narkoba Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida. 

 

Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan tersangka, pada Jumat, 9 Januari 2023, pukul 14.30 WIB, tim mengamankan seorang laki-laki, JM alias Joni disebuah rumah di Dusun Pematang Lancang, Kelurahan Pangkalan Kasai.

 

Dari tangan Joni, diamankan 2 paket narkoba diduga sabu-sabu dengan berat kotor 0,30 gram, 1 unit handphone android dan uang tunai Rp 89 ribu diduga hasil penjualan narkoba. Joni mengaku jika sabu itu didapatnya dari SM alias Adi, yang bertempat tinggal tak jauh dari rumahnya.

 

Tim segera menuju rumah Adi, di Gang Jafama, Dusun Pematang Lancang. Sekitar pukul 15.30 WIB, tim berhasil mengamankan SM alias Adi dirumahnya. Saat digeledah, ditemukan lagi 2 paket sabu-sabu dengan berat kotor 

dua) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,87 gram. 

 

Selain itu, diamankan juga 2 unit handphone serta uang tunai Rp 125 ribu, diduga hasil penjualan narkoba. SM alias Adi mengaku telah menjual sabu pada JM alias Joni yang didapatnya dari DN alias Santo. Tanpa menunggu lebih lama, tim memburu DN alias Santo.

 

Dalam hitungan menit, tim berhasil mengamankan DN alias Santo di depan Mapolsek Seberida. Santo mengaku telah menjual 2 paket sabu kepada SM alias Adi yang didapatnya dari SJ alias pak de Jino, warga Gang Damai, Dusun Pematang Lancang.

 

Tim sempat menggeledah rumah SM alias Adi, tidak ditemukan narkoba, tapi tim mengamankan 1 unit timbangan digital, 2 pack plastik klip pembungkus sabu dan handphone android yang digunakan untuk bertransaksi narkoba.

 

Sekitar pukul 18.00 WIB, tim tiba di rumah SJ alias pak de Jino, tim mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama SJ alias pak de Jino, telah menjual sabu pada SM alias Adi. Saat digeledah, tim menemukan 36 bungkus narkotika jenis sabu berat kotor 94,65 gram. Kemudian, 1 unit handphone android dan uang tunai Rp 6 juta hasil penjualan narkoba.

 

"Semua tersangka sudah diamankan di Mapolres Inhu guna penyelidikan lebih lanjut serta pengembangan kasus," pungkas Misran pada Kamis (19/01/23). (*15) 



.

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index