LIPO - Tim Tabur Kejaksaan menangkap seorang perempuan mengenakan daster di Jalan Flamboyan 12B, Cipete Utara, Jakarta Selatan, pada Rabu (18/01/23), sekitar pukul 17:45 WIB.
Perempuan yang berhasil diamankan tersebut diketahui bernama dr. Hj. ST Saenab NB, M.Kes (67), merupakan PNS mantan Direktur RSUD Daya Kota Makassar 2012. Ia dinyatakan masuk DPO Kejaksaan Negeri Makassar.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, dr. Hj. ST Saenab NB, M.Kes merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Kota Makassar tahun 2012, dengan total anggaran senilai Rp3.900.0000.000.
"Akibat perbuatannya, Terpidana mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 893.119.160," kata Ketut.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1673 K/Pid.Sus/2018, Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000 subsider 3 bulan kurungan.
"Namun, ketika Terpidana dr. Hj. ST Saenab NB, M.Kes diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ucap Ketut.
Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar.
Setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Makassar guna proses eksekusi. (1)