Imbas Naker Tewas, Satu Petinggi PHR Dibebastugaskan Manajemen

Imbas Naker Tewas, Satu Petinggi PHR Dibebastugaskan Manajemen
Ilustrasi/F: LIPO

LIPO - Manajemen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dikabarkan membebastugaskan Feri Sri Wibowo dari jabatan EVP Upstream Business. Keputusan manajemen itu efektif berlaku Selasa (24/01/23). 

 

Pemecatan Fery diduga buntut dari rentetan peristiwa tewasnya tenaga kerja (naker) di wilayah PT PHR. 

 

Berdasarkan lansiran laman gonews, Fery telah membenarkan bahwa dirinya dibebastugaskan dari jabatan EVP Upstream Business efektif pada Selasa (24/01/23). 

 

"Iya mulai 24 Januari 2023, saya dibebas tugaskan sebagai EVP Upstream business WK Rokan," ujarnya  pada Selasa (24/01/23).

 

Dijelaskan Fery, keputusan manajemen PT PHR membebastugaskan dirinya sebagai bentuk konsekuensi jabatan yang diembannya. 

 

"Karena jabatannya memegang tanggung jawab penuh dan tertinggi di wilayah terjadinya NoA (Fatality). Ini merupakan bentuk tanggung jawab saya," ungkap Fery. 

 

Fery Sri Wibowo saat dikonfirmasi ulang liputanoke.com terkait pemecatan dirinya melalui nomor seluler 08112109XXX belum memberikan penjelasan. Demikian juga saat dikonfirmasi ke sejumlah humas PHR, saat ditanyakan terkait keputusan manajemen yang memberhentikan Fery, juga belum memberikan keterangan. 

 

Diberitakan sebelumnya, salah seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia, Rabu (18/1/2023). 

 

Informasi yang dirangkum liputanoke.com, pria berinisial DS (22) adalah pekerja PT. Asindo Citraseni Satria yang merupakan mitra kerja dari PHR.

 

Penyebab terjadinya kecelakaan akibat Full Opening Safety Valve (FOSV) terjatuh dan mengenai Floorman yang berada di Working Platform (WPF) sehingga menyebabkan fatality.

 

Kecelakaan terjadi di area kerja PHR tepatnya di rig ACS-06 Minas 5D-28. (*1/GNC) 



Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index