Besok, DPRD Riau dan Disnaker Riau Bahas Pekerja Tewas di Wilayah Kerja PT PHR

Besok, DPRD Riau dan Disnaker Riau Bahas Pekerja Tewas di Wilayah Kerja PT PHR
Ilustrasi/F: int

LIPO - Komisi V DPRD Riau mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Disnaker Riau pada Rabu (25/01/23), membahas pekerja yang meninggal dunia di wilayah kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) selama ini.

 

"Benar besok (Rabu) pukul 15.00 wib ada rapat bersama dengan pihak Disnaker membahas persoalan naker tewas pada Rabu (18/01/23) itu. Nanti hasilnya kita sampaikan," kata anggota DRD Riau, Sugianto, kepada liputanoke.com pada Selasa (24/01/23). 

 

Sementara Kadisnaker Riau, Imron Rosyadi, juga membenarkan agenda pertemuan dengan mitra kerjanya itu. 

 

"Iya besok ada rapat di DPRD membahas naker yang tewas di PHR, awalnya direncanakan pagi, tapi sepertinya diundur ke siang," jelas Imron. 

 

Untuk diketahui, sebelumnya salah seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia, Rabu (18/1/2023).

 

Informasi yang dirangkum liputanoke.com, yang menjadi korban adalah pria berinisial DS (22) merupakan pekerja PT. Asindo Citraseni Satria selaku mitra kerja dari PHR.

 

Penyebab terjadinya kecelakaan akibat Full Opening Safety Valve (FOSV) terjatuh dan mengenai Floorman yang berada di Working Platform (WPF) sehingga menyebabkan fatality. Kecelakaan terjadi di area kerja PHR tepatnya di rig ACS-06 Minas 5D-28.

 

Peristiwa kecelakaan kerja yang merenggut nyawa pekerja tersebut dikabarkan berbuntut panjang. Salah satu petinggi PT PHR terkena getahnya. 

 

Manajemen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dikabarkan membebastugaskan Feri Sri Wibowo dari jabatan EVP Upstream Business. Keputusan manajemen itu efektif berlaku Selasa (24/01/23). 

 

Berdasarkan lansiran laman gonews, Fery telah membenarkan bahwa dirinya dibebastugaskan dari jabatan EVP Upstream Business efektif pada Selasa (24/01/23).

 

"Iya mulai 24 Januari 2023, saya dibebas tugaskan sebagai EVP Upstream business WK Rokan," ujarnya  pada Selasa (24/01/23).

 

Dijelaskan Fery, keputusan manajemen PT PHR membebastugaskan dirinya sebagai bentuk konsekuensi jabatan yang diembannya. 

 

"Karena jabatannya memegang tanggung jawab penuh dan tertinggi di wilayah terjadinya NoA (Fatality). Ini merupakan bentuk tanggung jawab saya," ungkap Fery. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index