Polsek Batang Cenaku Ringkus Bandar Sabu di Perbatasan Kecamatan, Hampir 100 Gram Sabu Disita

Polsek Batang Cenaku Ringkus Bandar Sabu di Perbatasan Kecamatan, Hampir 100 Gram Sabu Disita
Jajaran Polsek Batang Cenaku berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu//lipo

PEKANBARU, LIPO - Upaya serius Kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Indragiri Hulu kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Batang Cenaku berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu di kawasan perbatasan kecamatan, tepatnya di Pasir Putih, Desa Pesajian, Kecamatan Batang Peranap.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi meringkus seorang pria yang diduga kuat berperan sebagai bandar sabu. Dari tangan pelaku, petugas menyita puluhan gram narkotika yang siap diedarkan.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariady Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aipti Misran mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah perbatasan Kecamatan Batang Cenaku dan Kecamatan Batang Peranap.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Batang Cenaku Iptu Hendra Sebayang langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Richi Gokma Nababan beserta tim untuk melakukan penyelidikan secara intensif,” ungkap Aipti Misran.

Hasil penyelidikan membuahkan hasil pada Jumat malam, 23 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Tim Polsek Batang Cenaku melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pria berinisial LM alias Manurung di sebuah rumah di kawasan Pasir Putih, Desa Pesajian.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 39 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 98,48 gram.

Tak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, di antaranya satu pak plastik klip bening kosong, satu unit handphone warna pink, dua buah dompet, plastik sendok sabu, gunting, dua buah mancis, satu alat hisap (bong), serta satu buah kaca pirek.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya. Pelaku diduga kuat berperan sebagai bandar yang mengedarkan sabu di wilayah perbatasan kecamatan,” jelas Kasi Humas.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Batang Cenaku untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) KUHP Tahun 2023, dengan ancaman hukuman berat.

Kapolres Inhu melalui Kasi Humas menegaskan komitmen Polres Indragiri Hulu dan seluruh jajaran untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

Ia juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Sabu-sabu

Index

Berita Lainnya

Index