Naker Tewas Saat Bekerja Tak Disantuni?, Disnaker Riau Segera Panggil Mitra Kerja PHR

Naker Tewas Saat Bekerja Tak Disantuni?, Disnaker Riau Segera Panggil Mitra Kerja PHR
Ilustrasi/F: Int

LIPO - Pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Riau akan memanggil mitra kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk dimintai keterangan terkait meninggalnya pekerja berinisial DS (22) pada Rabu (18/1/2023), di Minas, Siak, Riau. 

 

Kepala Disnaker Provinsi Riau Imron Rosyadi mengatakan, selain menjadwalkan pemanggilan pihaknya juga telah menurunkan tim untuk mendalami penyebab meninggalnya korban (DS) yang merupakan pekerja PT PT. Asindo Citraseni Satria (ACS).

 

"Rencana semula pemanggilan PT ACS  pada Rabu (25/1/2023). Tapi bersamaan di tanggal tersebut ada hearing di DPRD Riau maka pemanggilan terhadap PT ACS kita tunda dulu," kata Imron Rosyadi kepada liputanoke.com pada Selasa (24/01/23). 

 

Pemanggilan terhadap PT ACS penting dilakukan untuk mengetahui penyebab pekerja tewas dan apakah pihak perusahaan sudah menunaikan kewajibannya terhadap korban sesuai dengan regulasi yang ada. 

 

"Kita akan selidiki penyebab kecelakaan sehingga ada korban tewas, apakah perusahaan sudah menjalankan SOP, termasuk apakah perusahaan sudah menjalankan kewajibannya terhadap korban atau keluarga yang ditinggalkan," kata Imron. 

 

Untuk sementara kata Imron, korban diketahui sudah terdaftar sebagai peserta BPJS. Namun, untuk santunan kepada keluarga korban belum ada dari PT ACS. 

 

"Korban terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, tapi kalau santunan khusus sejauh ini belum ada," terang Imron. 

 

Sebelumnya diberitakan, salah seorang pekerja PT ACD mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia, pada Rabu (18/1/2023), di area kerja PHR tepatnya di rig ACS-06 Minas 5D-28.

 

Informasi yang dirangkum liputanoke.com, yang menjadi korban adalah pria berinisial DS (22). 

 

Penyebab terjadinya kecelakaan karena Full Opening Safety Valve (FOSV) terjatuh dan mengenai Floorman yang berada di Working Platform (WPF) sehingga menyebabkan fatality. 

 

Peristiwa kecelakaan kerja yang merenggut nyawa pekerja tersebut dikabarkan berbuntut panjang. Salah satu petinggi PT PHR terkena getahnya.

 

Manajemen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dikabarkan membebastugaskan Feri Sri Wibowo dari jabatan EVP Upstream Business. Keputusan manajemen itu efektif berlaku Selasa (24/01/23). 

 

Berdasarkan lansiran laman gonews, Fery telah membenarkan bahwa dirinya dibebastugaskan dari jabatan EVP Upstream Business efektif pada Selasa (24/01/23).

 

"Iya mulai 24 Januari 2023, saya dibebas tugaskan sebagai EVP Upstream business WK Rokan," ujarnya  pada Selasa (24/01/23).

 

Dijelaskan Fery, keputusan manajemen PT PHR membebastugaskan dirinya sebagai bentuk konsekuensi jabatan yang diembannya. 

 

"Karena jabatannya memegang tanggung jawab penuh dan tertinggi di wilayah terjadinya NoA (Fatality). Ini merupakan bentuk tanggung jawab saya," ungkap Fery. (*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index