LIPO - Seorang pelajar SMP di Kabupaten Kampar Riau, nekat mencekik pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) demi menyelamatkan diri dan sepeda motor kesayangannya. Padahal saat itu, korban dan pelaku sama di atas motor yang sedang berjalan.
Aksi nekat pelajar SMP tersebut menarik perhatian warga dan pelaku berhasil diamankan.
Aparat Polsek Siak Hulu membenarkan telah mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan curas atau begal di Perumahan Pandau Permai Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau.
Pelaku diketahui berinisial Y (24), sementara pelajar SMP yang berhasil menaklukan pelaku bernama Andreas Sesa Parandan (14). Pelaku tak berkutik saat dicekik Andreas dengan pergelangan tangannya.
"Saat ini pelaku Y sudah diamankan. Pelaku Ini melakukan pencurian dengan kekerasan lalu diamankan oleh masyarakat," kata Kapolsek Siak Hulu, AKP Zainal Arifin Rabu (25/01/23).
Dijelaskan Zainal, peristiwa itu terjadi pada Selasa (24/01/23) sekitar pukul 16.00 WIB. Waktu itu korban Andreas pulang sekolah mengendarai sepeda motor Honda Beat BM 2991 NV menuju ke rumahnya.
"Ketika melewati Jalan Kartama Simpang Pahlawan Kerja, tiba-tiba pelaku menghentikan kendaraan korban. Kemudian pelaku pura-pura meminta agar korban mengantarkan pelaku ke rumahnya," jelas Zainal.
Saat tiba di Jalan Ketapang, pelaku meminta kepada korban agar pelaku yang membonceng korban dengan alasan pelaku yang lebih mengetahui jalan pulang.
"Namun, begitu sampai di Gerbang Perum Pandau Permai, pelaku tiba-tiba menghentikan sepeda motor dan meminta korban untuk turun sambil mengancam korban akan membunuhnya," katanya.
Andreas bukan ciut, Andreas tidak mau mengikuti keinginan pelaku. Kemudian Kemudian pelaku membawa korban menuju Perum Pandau Jaya melewati Kantor Desa Pandau Jaya.
Saat itu lah Andreas melakukan perlawanan dengan mencekik leher pelaku sambil berteriak minta tolong. Namun, Pelaku ini tetap memacu sepeda motor sehingga mereka berdua terjatuh dari sepeda motor.
Warga yang mendengar teriakan korban langsung berdatangan ke lokasi. Saat itu, pelaku pun berhasil diamankan oleh warga. Dan polisi pun datang ke lokasi.
Selain mengamankan pelaku, warga juga mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat BM 2991 NV yang dikendarai korban.
"Warga langsung menyerahkan pelaku dan barang buktinya kepada Polsek Siak Hulu. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya. (*1)