Kejari Mataram Amankan WNA Asal Bulgaria, Ternyata Terpidana Kasus Panadahan

Kejari Mataram Amankan WNA Asal Bulgaria, Ternyata Terpidana Kasus Panadahan
Terpidana Kasus Penadahan/F: LIPO

LIPO - Kejaksaan Negeri Mataram berhasil melakukan menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal Sofia-Bulgaria, pada Sabtu (27/01/23). 

 

WNA, Plamen Petkov Beshirov (43) merupakan terpidana kasus penadahan di Pasuruan Sumut. 

 

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, semula, Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pasuruan nomor: 12/Pid.Sus/2022/PN Psr, tanggal 26 April 2022, dia dibebaskan dari semua dakwaan.

 

"Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan melakukan kasasi," kata Ketut, pada Sabtu (27/01/23).

 

Namun, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung nomor: 6311 K/Pid.Sus/2022 tanggal 01 Desember 2022, Plamen Petkov Beshirov terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "penadahan" dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

 

Selama di Indonesia, Plamen Petkov Beshirov bermukim di Bale Pelangi Sandik Blok B5 Nomor 6 Kabupaten Lombok Barat Nusa Tenggara Barat. 

 

Proses pengamanan atau penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Tabur Kejaksaan Negeri Mataram terkait keberadaan Terpidana di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Mataram, dan selanjutnya berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan untuk melakukan eksekusi. 

 

Atas dasar permohonan bantuan pengamanan dari Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Mataram bergerak dan berhasil melakukan pengamanan terhadap Plamen Petkov Beshirov. 

 

Sebagai tindak lanjut dalam eksekusi terhadap Terpidana tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Mataram berkoordinasi dengan pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram untuk memberikan informasi bahwa Plamen Petkov Beshirov akan dilakukan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram. Setelah itu, pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menjelaskan terkait hak-hak keimigrasian Terpidana sebagai WNA atas eksekusi tersebut.

 

Rencana selanjutnya, pada pukul 21:00 WITA, Terpidana Plamen Petkov Beshirov akan dibawa menuju Lapas Kelas IIA Mataram oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan guna dilakukan eksekusi. (*1) 



Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index