Tawarkan Program '7 Berkat Paket Pajak', Mulai 01 Februari 2023 Pemprov Riau Hapus Denda

Tawarkan Program '7 Berkat Paket Pajak',  Mulai 01 Februari 2023 Pemprov Riau Hapus Denda
Ilustrasi/F: LIPO

PEKANBARU, LIPO - Mulai Rabu (01/02/23) besok, Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberlakukan pembebasan denda pajak, salah satunya denda pajak kendaraan. 

 

Kepala  Bapenda Riau, Syahrial Abdi, mengatakan, Pemprov Riau memberikan keringanan kepada masyarakat dengan 7 berkah pajak Daerah Riau lebih Baik.

 

"Ya Insha Allah 1 Februari pembebasan bebas denda pajak, bagi wajib pajak yang menunggak dibuka. Sesuai arahan gubernur program 7 berkah pajak Daerah Riau lebih baik. Selain itu bagi masyarakat yang menilik kendaraan yang tidak dibayar-bayar selama lebih dari lima tahun, diberikan keringanan, dan untuk menghindari sanksi penerapan UU LLAJ tahun 2009," ujar Syahrial Abdi, Selasa (31/01/23). 

 

Dijelaskan Syahrial Abdi, adapun 7 berkah tersebut yakni, Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Penghapusan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan. Kedua Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua ( BBNKB II )Dan Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua ( BBNKB II ). Ketiga Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dan Kendaraan Lelang.

 

Keempat wajib pajak Bebas Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang lebih dari 3 tahun (hanya bayar pokok pajak 3 tahun). Kelima Diskon 50 % Pajak Kendaraan Bermotor 3 Tahun Berturut-turut  Bagi Pelaku Usaha Yang Melakukan Mutasi Masuk ( Khusus Kendaraan Bukan Baru dengan Tahun Pembuatan 2021 Ke bawah). Keenam Bebas pajak progresif. Dan ketujuh Pengurangan Denda  Sanksi keterlambatan dari semula 25% menjadi 2% saja (yang akan langsung  diberlakukan setelah masa  program 1s/d5  diatas berakhir).

 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Syahrial Abdi, menjelaskan, kebijakan penghapusan denda pajak ini sesuai dengan surat keputusan Gubernur Riau yang telah ditandatangani. 

 

Khusus kendaraan bermotor, untuk menghindari sanksi penerapan pasal 74 Undang-undang LLAJ Nomor 22 tahun 2009, atau penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor, dapat dilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang, dan dianggap Bodong.

 

Sebelumnya, Gubernur Riau, Syamsuar, mengatakan program 7 berkah pajak daerah sangat bermanfaat terutama bagi masyarakat yang terlambat membayar pajak.

 

"Saya mengucapkan terimakasih kepada para wajib pajak khususnya kendaraan bermotor yang telah membayarkan pajaknya tepat waktu pada t2022 lalu. Sehingga target pendapatan  pemprov Riau sektor pajak terjadi kenaikan dan pelampauan target.  Hal ini dapat dicapai  tentunya berkat dukungan masyarakat Riau semuanya, untuk itu Kami akan terus memperbaiki dan mempermudah pelayanan  kepada para wajib pajak," ujar Gubri. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index