Penuntut Umum Putuskan Tak Banding atas Vonis Bharada Eliezer

Penuntut Umum Putuskan Tak Banding atas Vonis Bharada Eliezer
Tangkapa Layar Sidang Vonis Eliezer

LIPO - Jaksa penuntut memutuskan tidak banding atas vonis Majelis Hakim 1,6 tahun terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. 

Keputusan memilih sikap tidak melakukan upaya hukum itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. 

Sejumlah pertimbangan sehingga Jaksa tidak melakukan upaya banding terhadap vonis yang diterima penembak Brigadir Yosua tersebut, meskipun Vonis yang diterima Bharada jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa. 

Menurut Ketut, ada beberapa pertimbangan sehingga Jaksa memutuskan tidak melakukan upaya banding, pertama, menimbang rasa keadilan yang berkembang dan hidup dalam masyarakat, serta pemberian maaf dari keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada terdakwa Bharada E. 

"Kedua, dengan memperhatikan berbagai masukan dari para ahli hukum pidana dan praktisi, serta dikaitkan dengan fakta hukum yang berkembang dalam proses persidangan, dan juga Terdakwa Bharada E selama dalam proses persidangan berkelakuan baik, bersikap kooperatif, dan membantu serta mempermudah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembuktian di persidangan," kata Ketut kepada liputanoke.com, pada Kamis (16/02/23). 

"Sehingga kita memutuskan tidak banding," sambungnya. 

Untuk diketahui, pada kasus yang menewaskan Brigadir Yosua, Jaksa berhasil membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Bharada E divonis Majelis Hakim  pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. 

Sementara menyikapi vonis kepada para terdakwa seperti Ferdy Sambo dengan vonis hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal Wibowo 13 tahun penjara, dimana masing-masing terdakwa divonis lebih tinggi dari tuntutan  jaksa, Ketut mengatakan, terhadap vonis para terdakwa tersebut, penuntut umum menyatakan sikap untuk mempelajari lebih lanjut sambil menunggu upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa dan Penasehat Hukumnya.

"Kejaksaan Agung mengapresiasi atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap para Terdakwa dan membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal primair pembunuhan berencana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum," terang Ketut. 

Bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam surat Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penuntut Umum berhasil meyakinkan Majelis Hakim untuk membuktikan Pasal Primair dalam perkara a quo. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index