Dirut PKS PT NHR Inhu Riau Ditetapkan Tersangka

Dirut PKS PT NHR Inhu Riau Ditetapkan Tersangka
Pertemua Pihak PT NHR dengan Pihak Hendry Wijaya di Disnaker Riau Beberapa Waktu yang Lalu

PEKANBARU, LIPO- Pihak penyidik Disnaker Riau menetapkan inisial JK selaku Direktur Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) PT NHR sebagai tersangka, Kamis (16/02/23). 

 

Penetapan tersangka terhadap JK langsung disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Disnaker Riau, Rival Lino, pada Kamis (16/02/23). 

 

JK disematkan tersangka karena diduga menghalangi proses  penyidikan kasus   yang dilaporkan oleh Irianto Wijaya terkait persoalan gaji. 

 

"JK sudah ditetapkan tersangka, disangkakan pasal 351, menghalang-halangi proses penyidikan atau proses pengawasan.  Untuk orang tuanya, Hendry Wijaya, kasusnya itu ada di bidang PHI," Jelas Kabid Pengawasan Rival Lino, kepada liputanoke.com.

 

Dikatakan Rival, penetapan JK sebagai tersangka lantaran pada saat pemeriksaan oleh pengawasan dipanggil secara patut, namun tidak hadir. 

 

Perseteruan antara pemilik saham PT NHR, Hendry Wijaya dengan JK tidak hanya bergulir di Disnaker Riau, tetapi juga masuk di Kepolisian. 

 

Hendry Wijaya melaporkan JK dan kawan-kawan ke Polda Riau atas dugaan tindak pidana pengrusakan atau memasuki pekarangan tanpa Izin ke lahan di Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Inhu.

 

"Beberapa bulan lalu kita juga sudah melaporkan pihak Direktur PT NHR dan kawan-kawan ke Polda Riau atas pengrusakan di lahan kita, dengan laporan polisi nomor LP/B/589/XII/2022/SPKT/Polda Riau, tanggal 19 Desember 2022," ungkap pelapor Indra Wijaya.

 

Namun, setelah Indra Wijaya anak dari Hendry Wijaya melaporkan Direktur PT NHR ke Polisi, setelah itu pihak PT NHR juga melaporkan balik pihak pelapor  atas dugaan pemalsuan Sporadik milik Hendry Wijaya ke Polda Riau, dengan nomor Polisi LP/B/15/I/2023/SPKT/Polda Riau, tertanggal 10 Januari 2023.

 

"Sekarang mereka malah melaporkan kita soal pemalsuan surat dimana SKGR dan atau SPORADIK tersebut adalah milik kita pribadi," tukas Indra Wijaya. (15) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index