Terdakwa David Fernando Simanjuntak Divonis 3 Tahun Penjara pada Kasus Duta Palma

Terdakwa David Fernando Simanjuntak Divonis 3 Tahun Penjara pada Kasus Duta Palma

LIPO - Kasus Duta Palma Group memasuki babak baru.  Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (20/02/23), Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara terhadap terdakwa David Fernando Simanjuntak. 

Berdasarkan amar putusan, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa David Fernando Simanjuntak telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa David Fernando Simanjuntak dinilai dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. 

Selain menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 3 tahun, terdakwa juga didenda Rp150.000.000 subsider 1 bulan kurungan, dan membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.500

Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index