Bupati Serang dan Kadis DPMPTSP Diperiksa Kejagung pada Kasus Dugaan Tipikor

Bupati Serang dan Kadis DPMPTSP Diperiksa Kejagung pada Kasus Dugaan Tipikor
Ketut Sumedana/F: LIPO

LIPO - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa Bupati dan Kadis DPMPTSP Kabupaten Serang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, pada Rabu (22/02/23). 

 

Bupati berinisial RTC dan Kadis DPMPTSP Kabupaten Serang berinisial S ini diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast Tbk, pada tahun 2016 s/d 2020.

 

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, kedua saksi tersebut diperiksa atas nama Tersangka HA.

 

"Keduanya diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020," Pungkas Ketut. 

 

Belum diketahui keterkaitan Bupati dan Kadis DPMPTSP Kabupaten Serang dalam kasus tersebut sehingga diperiksa sebagai saksi. (*1)



Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index