Warga Inhu Terjerat Kasus Kredit Fiktif Ditangkap Tim Kejagung

Warga Inhu Terjerat Kasus Kredit Fiktif Ditangkap Tim Kejagung

LIPO - Buronan Kejati Riau, Sunardi (47), ditangkap Tim Tabur  Kejaksaan Agung di Kebon Kelapa Sawit Desa Sunsung Sambas, pada Rabu (23/02/23) sekitar pukul 16.30 wib. 

 

Sunardi merupakan warga Desa Bukit Lipai RT.05/RW.02, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. 

 

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan, bahwa Sunardi merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif yang dicairkan kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur di Desa Bukit Lipai Kecamatan Batang Cenaku, Indragiri Hulu pada 2011. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp2.805.834.614,00. 

 

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 85/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pbr tanggal 28 Februari 2018, Terpidana Sunardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun, pidana denda sebesar Rp200.000.000,00, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp2.805.834.614,00.

 

"Terpidana Sunardi diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Ketut Sumedana. 

 

Dijelaskan Ketut, Sunardi saat diamankan bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. 

 

"Setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk dilakukan serah terima kepada Kejaksaan Tinggi Riau," pungkas Ketut. (*1)





Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index