Direktur Penuntutan Hormati Vonis Bos Duta Palma, Aset Terancam Dirampas Negara

Direktur Penuntutan Hormati Vonis Bos Duta Palma, Aset Terancam Dirampas Negara

LIPO - Terkait vonis 15 tahun penjara terhadap Terdakwa Surya Darmadi, dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, Hendro Dewanto, menghormati vonis tersebut. 

Hendro menyampaikan, bahwa putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim merupakan putusan fenomenal terkait terbuktinya kerugian perekonomian negara dibebankan kepada Terdakwa, sehingga patut diapresiasi sebagai kemenangan bagi masyarakat pencari keadilan.

"Saya harap agar mengawal proses persidangan di Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung karena terdakwa telah menyatakan banding, sehingga terkait pembuktian perekonomian negara yang telah diperjuangkan Jaksa ini yang pertama kali secara mutlak dibebankan kepada terdakwa," ujar Hendro.

Selanjutnya, Hendro mengatakan, aset-aset terkait perkebunan yang dulu dikelola oleh PT Duta Palma Group akan dikembalikan kepada negara. Dalam hal ini, Hendro akan memastikan bahwa Penuntut Umum akan berkoordinasi kementerian terkait dengan core business kelapa sawit.

Sebelumnya pada Kamis 23 Februari 2023 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dibacakan putusan oleh Majelis Hakim terhadap   Terdakwa Surya Darmasi, yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa Surya Darmadi  telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Ketiga Primair Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan

Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp 2.238.274.248.234 dan membayar kerugian perekonomian negara sebesar Rp 39.751.177.520.000, jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, kemudian dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun. 

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Menetapkan barang bukti tindak pidana korupsi dirampas untuk negara diperhitungkan untuk pembiayaan uang pengganti kerugian perekonomian negara. 

Atas putusan tersebut, Terdakwa menyatakan banding, sementara Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index