Polisi Tangkap Pengedar Shabu di Tempuling

Polisi Tangkap Pengedar Shabu di Tempuling
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas

TEMBILAHAN, LIPO - Jajaran Polsek Tempuling berhasil menangkap seorang pengedar shabu yang beroperasi di Desa Teluk Jira, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Jum'at 24 Februari 2022 malam.

Pelaku berinisial K (44), warga Parit 6 Desa Teluk Jira yang sehari-hari berprofesi sebagai petani ini diamankan bersama barang bukti berupa 37 paket shabu seberat 7,53 gram, uang Rp 629 rupiah, alat hisap bong dan handphone.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak Kepolisian, penangkapan pengedar shabu tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat, yang mengetahui pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu di wilayah setempat, sehingga kemudian dilakukan penyelidikan.

"Pelaku kami amankan saat sedang berada dirumahnya. Saat penggeledahan ditemukan barang bukti 37 paket narkotika jenis shabu, uang tunai Rp 629 ribu hasil penjualan shabu, alat hisap bong dan 1 unit handphone sebagai alat komunikasi transaksi," ujar Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Tempuling AKP Osben Samosir.

Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tempuling guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dikenai pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 dan terancam pidana dengan penjara 20 tahun penjara," terang AKP Osben.(lipo*7)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index