LIPO - Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Richard Eliezer Pudihang, Senin (27/02/23).
Eksekusi terhadap Richard Eliezer Pudihang alias Bharada E, setelah vonis 1,6 bulan yang dijatuhkan hakim sudah berkekuatan tetap dalam kasus tindak pidana pembunuhan berencana.
Saat menjalani proses administrasi, Bharada terlihat mengenakan setelan kaos warna dongker dipadukan celana krem.
Usai menjalani tahapan administrasi pemberkasan, Bharada E langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba yang beralamat di Jalan Percetakan Negara Nomor 88A, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. (*1)