Penyidik Kejagung Jebloskan 5 Tersangka Kasus Impor Garam ke Penjara

Penyidik Kejagung Jebloskan 5 Tersangka Kasus Impor Garam ke Penjara

 

LIPO - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti Tahap II atas 5 berkas perkara Tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022 kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (01/03/23). 

Adapun 5 berkas perkara tersangka yang dilakukan pelimpahan tahap II, yaitu Tersangka FJ,  Tersangka YA, Tersangka SW alias ST, Tersangka FTT, dan Tersangka YN.

Kapuspenkum Kejagung mengatakan, para tersangka ditahan untuk 20 hari kedepan. 

"Ditahan dari terhitung 01 Maret 2023 sampai 20 Maret 2023," kata Ketut. 

Untuk Tersangka FJ,  YA dan SW dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara Tersangka FTT dan Tersangka YN dijebloskan  di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

 

Ketut mengatakan, perbuatan para Tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Subsidair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kelima berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tutup Ketut. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index