Usai Dijebloskan ke Penjara, Terdakwa Kasus Proyek Pelabuhan Laut di Rohil Kembalikan Kerugian Negara

Usai Dijebloskan ke Penjara, Terdakwa Kasus Proyek Pelabuhan Laut di Rohil Kembalikan Kerugian Negara

PEKANBARU, LIPO - Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) berhasil menyelamatkan kerugian negara. 

 

Nathanael Simanjuntak yang jadi terdakwa pada kasus dugaan korupsi pada kegiatan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tahun 2018, mengembalikan sisa kerugian negara sebesar Rp. 983.335.260 kepada pihak Kejaksaan. 

 

Pada kasus tersebut tidak hanya Nathanael yang menjadi pesakitan,  perkara itu juga menjerat M Tito Rachmat Prasetyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan telah dinyatakan bersalah di persidangan. 

 

Nathanael merupakan Direktur PT Multi Karya Pratama selaku pelaksana kegiatan proyek Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tahun 2018. Ia dijemput paksa Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) pada Jumat, 7 Oktober 2022 di Jakarta, dan langsung dijebloskan ke penjara. 

 

Saat proses penyidikan, Nathanael pernah mengembalikan sebagian uang pengganti kerugian negara ke penyidik, yakni sebesar Rp500 juta. Sementara temuan kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Akuntan Independen atas Audit Prosedur yang disepakati dan dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik adalah sebesar Rp1.483.335.260.

 

Nathanael yang saat ini telah berstatus terdakwa, kemudian mengembalikan sisa kerugian negara. Uang sebesar Rp 983.335.260 itu diserahkan oleh perwakilan keluarga terdakwa bertempat di Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Bagansiapiapi, pada Senin (06/03/23). Uang itu diterima secara langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Rohil Yuliarni Appy 

 

"Kami mengapresiasi itikad baik dari terdakwa," ujar Kasi Pidsus Kejari Rohil, Herdianto. 

 

Dikatakan Herdianto, dengan adanya pengembalian tersebut, maka kerugian keuangan negara dalam perkara itu telah pulih. Dimana total keseluruhan yang telah dikembalikan sama jumlahnya dengan temuan auditor, yakni sebesar Rp1.483.335.260.

 

"Proses persidangan terdakwa (Nathanael Simanjuntak,red) memang masih berlangsung. Namun, pengembalian kerugian negara yang dilakukan hari ini sudah sepenuhnya dikembalikan," kata Herdianto.

 

Itikad baik dari terdakwa ini, lanjut dia, akan menjadi pertimbangan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menjatuhkan amar tuntutan. Hal yang sama juga akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusannya.

 

Dari informasi yang didapat, dugaan rasuah bermula pada pada tahun 2018 lalu. Saat itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan melaksanakan Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Rohil.

 

Adapun anggarannya bersumber dari APBN Kementerian Perhubungan RI cq Direktorat Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2018. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Multi Karya Pratama (MKP) dan Konsultan Pengawas CV Refena Kembar Anugrah (RKA).

 

Proyek tersebut dikerjakan selama 180 hari. Yakni, dimulai dari tanggal 30 Juni 2018 hingga 31 Desember 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp20.715.000.800.

 

Pada tahap pencairan, syarat-syarat dari pencairan seperti Jaminan Uang Muka, SSP PPN dan PPh, Rincian Penggunaan Uang Muka dan Berita Acara Progres Pekerjaan dari Konsultan hanya dilampirkan pada Pencairan Tahap I. Pada Pencairan Tahap II-VII, syarat-syarat tersebut tidak dilampirkan namun anggaran tetap dicairkan.

 

Sampai dengan berakhirnya masa kontrak fisik, yakni pada 31 Desember 2018, pengerjaan proyek tersebut belum mencapai bobot fisik 100 persen, karena masih ada yang belum selesai. Seperti, selimut tiang HDPE belum terpasang dan timbunan untuk causeway dan turap belum selesai.

 

Kendati begitu, pembayaran sudah dilakukan 100 persen atas nilai kontrak dan setiap proses pencairan tidak pernah melampirkan As Built Drawing atau Gambar Pelaksanaan dan Back Up Data/Final Quantity, serta Laporan Kemajuan Pekerjaan sebagai dasar penentuan berapa besar prestasi pekerjaan yang telah dikerjakan.

 

Nathanael bersama M Tito diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.483.335.260.

 

M Tito dituntut Jaksa dengan pidana penjara selama 7,5 tahun, dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara untuk uang pengganti kerugian keuangan negara, dibebankan terhadap Nathanael Simanjuntak sebesar Rp1.483.335.260.

 

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan pidana kepada M Tito dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index