Gerak Cepat, Badan Pengawas MA Investigasi Putusan Penundaan Pemilu PN Jakpus, Ini Prioritasnya

Gerak Cepat, Badan Pengawas MA Investigasi Putusan Penundaan Pemilu PN Jakpus, Ini Prioritasnya
Ilustrasi/rol

JAKARTA, LIPO - Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) menyatakan tengah mendalami putusan penyelesaian pemilu yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Bawas MA belum bisa memastikan berapa lama pendalaman itu dilakukan.

 

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara MA sekaligus Hakim Agung Kamar Pidana MA, Suharto. Suharto menjamin MA tak mendiamkan putusan yang menuai kontroversi tersebut.

 

"Sementara ini Bawas masih menelaah putusan," kata Suharto yang dilansir dari Republika.co.id , Selasa (7/3/2023).

 

Suharto menyampaikan Bawas MA punya kewenangan untuk menelusuri tuduhan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Namun, ia belum bisa memastikan kapan MA akan menelurkan hasil investigasi tersebut.

 

"Bawas melakukan investigasi tidak ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh majelis tersebut," ujar Suharto.

 

Di sisi lain, Komisi Yudisial (KY) memprioritaskan laporan soal putusan penyelesaian Pemilu 2024 yang diketok PN Jakpus. KY berencana melihat saksi-saksi dalam waktu dekat ini.

 

Pada Senin (6/3/2023), KY menerima dua laporan putusan terkait penyelesaian Pemilu. Laporan itu diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih dan Kongres Pemuda Indonesia (KPI).

 

"Untuk kasus-kasus yang berdampak besar dan perhatian publik itu jadi prioritas KY, bukan nanti kami nggak periksa hal biasa tapi diprioritaskan (laporan terkait ini)," kata Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata kepada wartawan, Senin (6/3/2023). .

 

Fajar menyebutkan salah satu metode yang digunakan ialah menyediakan kepada hakim pemutus perkara, hakim lain, atau ketua PN Jakpus. Klarifikasi ini bukan dalam bentuk pemeriksaan, melainkan upaya meminta keterangan mengenai alasan keluarnya putusan.

 

"Dalam hal ini belum sampai pada proses pemeriksaan, tetapi kami ingin memanggil hakim atau tidak dari pengadilan negerinya untuk mencoba ingin kami gali informasi lebih lanjut tentang apa yang sesungguhnya terjadi dengan utusan tersebut," ujar Fajar.

 

Fajar juga menjamin KY terus mengawasi proses hukum dalam kasus ini baik berupa banding maupun kasasi. Apalagi KPU sudah menyatakan banding atas putusan PN Jakpus.

 

"Kami akan kawal terus kasus tersebut karena kami menganggap hal ini cukup menjadi persoalan besar beberapa hal secara konstitusional maupun secara undang-undang-undangan," tegasnya.

 

Sebelumnya, PN Jakpus memutuskan menerima gugatan yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) pada Kamis (2/3/2023). Lewat putusan itu, Majelis Hakim berpendapat agar Pemilu 2024 ditunda.

 

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," tulis putusan yang dikutip Republika.co.id , Kamis (2/3/2023).

 

Gugatan dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. itu menjadikan KPU sebagai tergugat. Gugatan ini diajukan sejak 8 Desember 2022 oleh PRIMA. Majelis hakim memutuskan menolak eksepsi KPU yang menganggap gugatan PRIMA kabur atau tidak jelas.

 

"Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan. Putusan ini diketok oleh Hakim Ketua Majelis Teungku Oyong dengan anggota hakim H.Bakri dan Dominggus Silaban. (lipo*3)



Sumber: Republika.co.id

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index