LIPO - Polisi menangkap seorang warga Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, karena diduga mencabuli anak sahabatnya sendiri.
Pelaku cabul berinisial AA (42) terpaksa diamankan Polisi pada Sabtu (04/03/23), sekitar pukul 18.00 wib. AA ditangkap karena mecabuli dua anak yang masih dibawah umur.
Kapolsek Lirik Iptu Endang Kusuma Jaya mengatakan, AA melancarkan aksinya ketika ayah korban pergi ke kebun.
"AA kami tangkap karena mencabuli dua kakak beradik yang masih anak di bawah umur berusia 16 tahun dan 15 tahun," kata Endang pada Selasa (07/03/23).
Endang menjelaskan, ayah korban dan pelaku merupakan sahabat dekat dan sudah seperti keluarga. Bahkan, pelaku juga menumpang tinggal di rumah korban.
"Awalnya dicabuli korban yang masih berusia 16 tahun. Kemudian aksi cabul AA berlanjut kepada korban yang masih berusia 15 tahun," jelas Endang.
"Pertama kakaknya. Kemudian adiknya, tetapi saat sang adik dicabuli dilihat oleh kakaknya lalu mengadu kepada rekannya agar pelaku dilaporkan," tambah Endang.
Akibat perbuatan itu, AA disangkakan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur melanggar pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pelaku AA terancam penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun. (*1)