Kejari Kuansing Tahan 2 Tersangka Kasus Perjalanan Dinas di BPKAD Kuansing

Kejari Kuansing Tahan 2 Tersangka Kasus Perjalanan Dinas di BPKAD Kuansing
Ilustrasi/F: LIPO

LIPO -  Tim Penyidik Kejari Kuansing melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuansing, Jumat (10/03/23). 

 

Adapun yang ditahan penyidik yaitu, inisial H merupakan mantan Kepala BPKAD Kuansing, dan YM bendahara pada kegiatan perjalanan dinas dimaksud. 

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Nurhadi Puspandoyo, membenarkan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut. 

 

Nurhadi mengatakan, penahanan terhadap keduanya masih berkaitan dengan kasus yang pernah tangani semasa Kejari Kuansing dipimpin Hadiman. 

 

"Masih terkait kasus yang lama," jelas Nurhadi kepada liputanoke.com, pada Jumat (10/03/23). 

 

Dikatakan Nurhadi, keduanya pada Jumat (10/03/23) diperiksa sebagai saksi, kemudian langsung dilakukan gelar perkara. 

 

"Dari hasil gelar perkara, diperoleh kesimpulan yang kuat untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka," jelas Nurhadi. 

 

Untuk kepentingan penyidikan, pihak penyidik langsung melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan. 

 

"Langsung kita tahan terhitung hari ini, tersangka kita titipkan di tahanan Polres Kuansing," pungkas Nurhadi sambil mengatakan akan memberikan informasi lebih lanjut terkait penanganan kasus tersebut.

 

 

Adapun dalam perkara ini, negara mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 576,83 juta.

 

Dalam kasus ini, tersangka H dan tersangka YM disangkaan pasal 2 ayat  1 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Adapun ancaman hukumannya penjara selama 4 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit  200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index