Menteri JGP dan 5 Orang Lainnya Diperiksa Kejagung Kasus di Kominfo

Menteri JGP dan 5 Orang Lainnya Diperiksa Kejagung Kasus di Kominfo
Ilustrasi/F: ist

LIPO - Tim Jaksa Penyidik Jampidsus Kejagung kembali periksa Menteri Komunikasi dan Informasi RI, JGP, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, pada Rabu (15/03/23). 

 

Selain JGP, ada 5 orang lainnya yang diperiksa Penyidik, yaitu JI selaku Staf Divisi Perencanaan dan Strategis BAKTI, EH selaku Pegawai BAKTI, MDAH selaku Direktur dan Bagian Keuangan Fiber Home, PR selaku Senior Manager BAKTI BTS Project PT Aplikanusa Lintasarta, dan HH selaku pihak swasta.

 

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, mengatakan, ke 6 orang tersebut diperiksa sebagai saksi. 

 

"Mereka masih diperiksa sebagai saksi untuk  Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH," kata Ketut kepada liputanoke.com pada Rabu (15/03/23). 

 

Ditegaskan Ketut, pemeriksaan saksi-saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. 

 

Pengusutan kasus ini menjadi pusat perhatian masyarakat luas mengingat JGP sudah beberapa kali diperiksa. 

 

Tim Penyidik Jampidsus Kejagung terus menggali kemungkinan dugaan keterkaitan peran Menteri Menkominfo JPG dalam kasus ini. Pada kasus ini, diduga terjadi kemahalan harga dalam pengadaan  pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.

 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan, selaku kuasa pengguna anggaran, menteri dari Partai Nasdem itu pastinya mengetahui akar soal dan dugaan korupsi dalam megaproyek nasional senilai Rp 10 triliun tersebut.

 

"Karena itu kita panggil beliau (Menteri JGP) untuk diperiksa. Kenapa kita panggil, untuk memberikan keterangan, dalam peran beliau sebagai pengguna anggaran. Kita ingin tahu bagaimana pertanggung-jawaban saudara JPG ini sebagai menteri, dan bagaimana fungsi pengawasannya," terang Kuntadi, dilansir republika.co.id, pada Selasa (14/3/2023) lalu.

 

Menurut Kuntadi, JGP, selaku menteri tentunya mengetahui sejumlah kejanggalan dalam proyek BTS 4G tersebut. Ragam kejanggalan itu, kata Kuntadi, mulai dari perencanaan, sampai dengan pengadaan dan tender, sampai dengan penganggaran-pencairan anggaran, serta realisasi proyek, pun juga pasca pelaporan pertanggungjawaban keuangan.

 

Kuntadi menambahkan, dalam manifes harga dan nilai satuan pengadaan BTS 4G tersebut, diduga terjadi mark-up atau penggelembungan harga yang merugikan keuangan negara sampai nominal Rp 1 triliun. 

 

"Di mana kita tahu, di dalam perkara ini, kita temukan ada terjadi awalnya permufakatan dan persekongkolan jahat, untuk membuat kemahalan-kemahalan (mark-up) dalam proyek BTS ini," terang Kuntadi.

 

Kuntadi juga menerangkan, dalam pemeriksaan nantinya, tim penyidikan sekaligus akan meminta keterangan terhadap JGP, terkait peran GAP, adik kandung menkominfo yang menerima fasilitas, dan pemberian uang dari proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.

 

Terkait GAP tersebut, Kuntadi mengatakan, sudah ada pengembalian uang senilai lebih dari setengah miliar, atau sekitar Rp 534 juta. GAP juga sebelumnya sudah pernah diperiksa dua kali. Namun statusnya juga masih sebatas saksi dalam kasus ini.  

"Pengembalian uang oleh GAP itu dilakukan atas dasar sukarela oleh yang bersangkutan. Dari situ kita bisa melihat, ada pengakuan bahwa yang bersangkutan menerima uang yang bukan haknya," ujar Kuntadi, Selasa (14/3/2023).

 

Kemarin (13/3/2023), Kuntadi mengatakan, pemeriksaan Menteri Johnny yang kedua kalinya ini masih sebatas saksi. Kuntadi tak mau berspekulasi dengan penjelasannya sendiri terkait adanya peran Johnny dalam konstruksi kasus BTS 4G BAKTI Kemenkominfo tersebut.

 

"Terkait dengan pemeriksaan JGP, apakah jadi tersangka atau tidak nantinya, kita masih mendalami peran dari yang bersangkutan," begitu kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Senin (13/3/2023). (*1) 



Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index