Kasus Duta Palma Group, Terdakwa Raja Thamsir Rachman Divonis 7 Tahun Penjara

Kasus Duta Palma Group, Terdakwa Raja Thamsir Rachman Divonis 7 Tahun Penjara
Sidang Vonis Terdakwa Raja Thamsir Rachman/F: Dok.Kejagung

LIPO - Terdakwa Raja Thamsir Rachman menjalani sidang pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (15/03/23). Ia divonis Majelis Hakim 7 Tahun Penjara dan denda Rp. 200 juta. 

 

Dalam amar putusan yang yang dibacakan Majelis Hakim, Raja Thamsir Rachman, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Kesatu Primair.

 

Selain dijatuhi hukumam 7 tahun penjara, Raja Thamsir Rachman juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp. 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan, dan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

 

Atas putusan tersebut, Raja Thamsir Rachman yang mengikuti sidang secara online menyatakan pikir-pikir, demikian juga Penuntut Umum juga menyatakan pikir-pikir.

 

Terdakwa Raja Thamsir Rachman divonis dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. (*1) 



Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index