2 Terdakwa Divonis Bebas pada Kasus Kanjuruhan Malang, Ini Langkah JPU Selanjutnya

2 Terdakwa Divonis Bebas pada Kasus Kanjuruhan Malang, Ini Langkah JPU Selanjutnya
Ketut Sumedana/F: Dok.Kejagung

LIPO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan upaya Kasasi terkait putusan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap terdakwa Bambang Sidik  Achmadi dan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto yang divonis bebas dalam kasus tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur. Hal itu ditegaskan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. 

 

"JPU akan melakukan upaya Kasasi atas vonis dua terdakwa itu," kata Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/03/23). 

 

Sementara untuk vonis pidana penjara terhadap Terdakwa Abdul Haris yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan vonis terhadapTerdakwa Suko Sutrisno 1 tahun penjara, demikian juga vonis terhadap Terdakwa Hasdarmawan 1 tahun 6 bulan penjara, JPU masih akan mempelajari lebih lanjut. 

 

"Untuk tiga terdakwa lainnya JPU  akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut," tegasnya.

 

Seperti diketahui, sebanyak 135 orang meninggal dunia saat Tragedi Kanjuruhan. Peristiwa ini terjadi seusai laga Arema FC vs Persebaya yang berakhir 2-3.

 

Setelah peristiwa mematikan itu diusut,  6 orang kemudian ditetapkan sebagai  tersangka. 5 diantaranya telah menjalani persidangan.

 

Sementara 1 tersangka, yakni Direktur PT LIB Ahmad Hadian Lukita, belum menjalani sidang, karena masih dalam proses kelengkapan berkas. (*1) 



Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index