Breaking News
Terkait DPT 2024, Bawaslu Inhil Pastikan 3 Komponen Ini | Siapa Inisial R?, Orang Kaya Baru Diduga Terlibat Kasus Dugaan Pencucian Uang Rafael Alun | 50 Hotspot Terpantau Dalam 3 Bulan, Polres Inhil Selidiki Penyebab Karlahut | Sekda Arfan: Kerjasama dan Koordinasi Diperlukan dalam Penanggulangan Karhutla | Pastikan Angka Stunting di Kabupaten, Alfedri Harap Kolaborasi Multi Pihak | Kasus Peredaran Narkoba, Terdakwa Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Jumat, 31 Maret 2023

 
2 Terdakwa Divonis Bebas pada Kasus Kanjuruhan Malang, Ini Langkah JPU Selanjutnya
Sabtu, 18-03-2023 - 20:10:33 WIB
Ketut Sumedana/F: Dok.Kejagung
Baca juga:
 
  • 2 Terdakwa Divonis Bebas pada Kasus Kanjuruhan Malang, Ini Langkah JPU Selanjutnya
  •  

    LIPO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan upaya Kasasi terkait putusan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap terdakwa Bambang Sidik  Achmadi dan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto yang divonis bebas dalam kasus tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur. Hal itu ditegaskan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. 

     

    "JPU akan melakukan upaya Kasasi atas vonis dua terdakwa itu," kata Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/03/23). 

     

    Sementara untuk vonis pidana penjara terhadap Terdakwa Abdul Haris yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan vonis terhadapTerdakwa Suko Sutrisno 1 tahun penjara, demikian juga vonis terhadap Terdakwa Hasdarmawan 1 tahun 6 bulan penjara, JPU masih akan mempelajari lebih lanjut. 

     

    "Untuk tiga terdakwa lainnya JPU  akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut," tegasnya.

     

    Seperti diketahui, sebanyak 135 orang meninggal dunia saat Tragedi Kanjuruhan. Peristiwa ini terjadi seusai laga Arema FC vs Persebaya yang berakhir 2-3.

     

    Setelah peristiwa mematikan itu diusut,  6 orang kemudian ditetapkan sebagai  tersangka. 5 diantaranya telah menjalani persidangan.

     

    Sementara 1 tersangka, yakni Direktur PT LIB Ahmad Hadian Lukita, belum menjalani sidang, karena masih dalam proses kelengkapan berkas. (*1) 






     
    Berita Lainnya :
  • Terkait DPT 2024, Bawaslu Inhil Pastikan 3 Komponen Ini
  • Siapa Inisial R?, Orang Kaya Baru Diduga Terlibat Kasus Dugaan Pencucian Uang Rafael Alun
  • 50 Hotspot Terpantau Dalam 3 Bulan, Polres Inhil Selidiki Penyebab Karlahut
  • Sekda Arfan: Kerjasama dan Koordinasi Diperlukan dalam Penanggulangan Karhutla
  • Kasus Peredaran Narkoba, Terdakwa Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
  •  
    Komentar Anda :

     

     

    Liputanoke.com adalah Situs berita riau terkini, media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Portal berita ini selama 24 jam dalam sepekan selalu update, dan secara kreatif mengawinkan teks, foto, video dan suara dan kami fokus pada pembaca di Indonesia dan Riau khususnya, baik yang berada di tanah air maupun yang tinggal di luar negeri. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Politik
    + Hukrim
    + Ekonomi
    + Otomotif
    + Sport
    + Internasional
    + Opini
    + Indeks
     
     

    Alamat Kantor/Redaksi

     
    PT. Mentari Kreasi Media
    Jl. Tengku Bey, Maya Graha
    Simpang Tiga, Bukitraya
    Pekanbaru Riau

    Hotline :


    08126891040 - 08127549754
    Email: liputanoke@yahoo.com
    www.liputanoke.com
     
    Copyright © 2023 liputanoke.com, all rights reserved