Kasus Dugaan Penganiayaan Berat Terhadap David, Tertutup Pintu Bagi Tersangka Tempuh Restorative Justice?

Kasus Dugaan Penganiayaan Berat Terhadap David, Tertutup Pintu Bagi Tersangka Tempuh Restorative Justice?
Ketut Sumedana/F: Dok.Kejagung

LIPO - Simpang siur pemberitaan sikap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus dugaan penganiayaan berat yang dilakukan anak Dirjen Pajak, Tersangka MDS, kepada korban Cristalino David Ozora Latumahina, anak petinggi ormas Ansor, ditanggapi Kejaksaan Agung. 

 

Melalui Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana, menyikapi pemberitaan terkait Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menawarkan perdamaian kepada keluarga korban Cristalino David Ozora Latumahina dalam kasus dugaan penganiayaan dengan Tersangka MDS, Tersangka SLRPL, serta AG, secara tegas disampaikannya, para tersangka tidak layak mendapatkan restorative justice.

 

"Alasanya, karena ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, serta perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku," jelas Ketut, Sabtu (18/03/23). 

 

Menyinggung pelaku anak AG (anak berkonflik dengan hukum), undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan Aparat Penegak Hukum agar setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak, untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi bukan restorative justice, dikatakan Ketut, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian danpemberian maaf dari korban dan keluarga korban

 

"Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," pungkasnya.  (*1) 



Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index