Breaking News
Terkait DPT 2024, Bawaslu Inhil Pastikan 3 Komponen Ini | Siapa Inisial R?, Orang Kaya Baru Diduga Terlibat Kasus Dugaan Pencucian Uang Rafael Alun | 50 Hotspot Terpantau Dalam 3 Bulan, Polres Inhil Selidiki Penyebab Karlahut | Sekda Arfan: Kerjasama dan Koordinasi Diperlukan dalam Penanggulangan Karhutla | Pastikan Angka Stunting di Kabupaten, Alfedri Harap Kolaborasi Multi Pihak | Kasus Peredaran Narkoba, Terdakwa Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Jumat, 31 Maret 2023

 
Kasus Dugaan Penganiayaan Berat Terhadap David, Tertutup Pintu Bagi Tersangka Tempuh Restorative Justice?
Sabtu, 18-03-2023 - 21:27:45 WIB
Ketut Sumedana/F: Dok.Kejagung
Baca juga:
 
  • Kasus Dugaan Penganiayaan Berat Terhadap David, Tertutup Pintu Bagi Tersangka Tempuh Restorative Justice?
  •  

    LIPO - Simpang siur pemberitaan sikap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus dugaan penganiayaan berat yang dilakukan anak Dirjen Pajak, Tersangka MDS, kepada korban Cristalino David Ozora Latumahina, anak petinggi ormas Ansor, ditanggapi Kejaksaan Agung. 

     

    Melalui Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana, menyikapi pemberitaan terkait Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menawarkan perdamaian kepada keluarga korban Cristalino David Ozora Latumahina dalam kasus dugaan penganiayaan dengan Tersangka MDS, Tersangka SLRPL, serta AG, secara tegas disampaikannya, para tersangka tidak layak mendapatkan restorative justice.

     

    "Alasanya, karena ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, serta perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku," jelas Ketut, Sabtu (18/03/23). 

     

    Menyinggung pelaku anak AG (anak berkonflik dengan hukum), undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan Aparat Penegak Hukum agar setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak, untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi bukan restorative justice, dikatakan Ketut, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian danpemberian maaf dari korban dan keluarga korban

     

    "Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," pungkasnya.  (*1) 






     
    Berita Lainnya :
  • Terkait DPT 2024, Bawaslu Inhil Pastikan 3 Komponen Ini
  • Siapa Inisial R?, Orang Kaya Baru Diduga Terlibat Kasus Dugaan Pencucian Uang Rafael Alun
  • 50 Hotspot Terpantau Dalam 3 Bulan, Polres Inhil Selidiki Penyebab Karlahut
  • Sekda Arfan: Kerjasama dan Koordinasi Diperlukan dalam Penanggulangan Karhutla
  • Kasus Peredaran Narkoba, Terdakwa Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
  •  
    Komentar Anda :

     

     

    Liputanoke.com adalah Situs berita riau terkini, media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Portal berita ini selama 24 jam dalam sepekan selalu update, dan secara kreatif mengawinkan teks, foto, video dan suara dan kami fokus pada pembaca di Indonesia dan Riau khususnya, baik yang berada di tanah air maupun yang tinggal di luar negeri. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Politik
    + Hukrim
    + Ekonomi
    + Otomotif
    + Sport
    + Internasional
    + Opini
    + Indeks
     
     

    Alamat Kantor/Redaksi

     
    PT. Mentari Kreasi Media
    Jl. Tengku Bey, Maya Graha
    Simpang Tiga, Bukitraya
    Pekanbaru Riau

    Hotline :


    08126891040 - 08127549754
    Email: liputanoke@yahoo.com
    www.liputanoke.com
     
    Copyright © 2023 liputanoke.com, all rights reserved