Divonis Bersalah Melakukan Korupsi Bersama-sama, Tim Kejagung Tangkap Oknum PNS

Divonis Bersalah Melakukan Korupsi Bersama-sama, Tim Kejagung Tangkap Oknum PNS
Tim Kejagung Saat Mengamankan Terpidana/F: Dok.Kejagung

LIPO - Tim Kejagung berhasil menangkap terpidana Rahman Nuriadin bin Syamsudin di di Kampung Pasar Sore Cileunyi Kulon, Bandung, Jawa Barat, pada Senin (20/03/23). 

 

Terpidana kelahiran Banjarmasin ini merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Berdasarkan identitas yang diungkap pihak kejaksaan, Ia merupakan  PNS selaku Sekretaris pada Dinas Polisi Pamong Praja Kabupaten Tabalong. 

 

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, mengatakan, Rahman merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) pada SKPD Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong TA. 2017 dengan nilai anggaran sebesar Rp5.000.000.000.

 

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 938 K/Pid.Sus/2022 tanggal 08 Maret 2022, Rahman  telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. 

 

"Rahman dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp400.000.000 subsider pidana kurungan selama 4 bulan," kata Ketut. 

 

Selain itu, Rahman  juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp50.000.000, jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan.

 

Terpidana Rahman diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

 

"Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilakukan serah terima," pungkas Ketut. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index