Peredaran Barang Impor Ilegal Beromzet Rp 1,5 Miliar/bulan Berhasil Digagalkan, Ini Modus Operandinya

Peredaran Barang Impor Ilegal Beromzet Rp 1,5 Miliar/bulan Berhasil Digagalkan, Ini Modus Operandinya
Polda Metro Jaya Saat Diaran Pers/F: Dok.Polda Metro Jaya

JAKARTA, LIPO - Polda Metro Jaya menetapkan 2 tersangka dalam pengungkapan peredaran barang bekas ilegal. 

 

Penetapan 2 tersangka tersebut diungkap Polda Metro Jaya dalam siaran persnya pada Jumat (24/03/23). Menurut keterangan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Aulia Lubis, adapun yang diamankan mulai dari pakaian hingga barang elektronik. 

 

"Dalam pengungkapan ini kami menyita 535 karung/bal pakaian atau balpres, 577 unit hp ilegal, dan 27 unit tablet," ujar  Aulia Lubis. 

 

Aulia menjelaskan, untuk kasus pakaian bekas, disita dari berbagai tempat, mereka sudah memperdagangkan pakaian bekas ini berbeda-beda, mulai dari 2018-2020. Kemudian, penjualan pakaian bekas itu telah menguntungkan pelaku hingga Rp 31.760.000.000. Untuk modus yang digunakan pun bermacam-macam. 

 

"Modusnya untuk balpres ada beberapa. Pertama, yang tersangka ini mengimpor langsung dari luar melalui e-commerce Alibaba masuk Indonesia dan menjual. Kemudian, ada yang ambil dari beberapa importir, dirapikan, lalu dijual," ungkapnya.

 

Sementara untuk penjualan HP dan tablet ilegal, tersangka menjualnya setelah mengambil dari pedagang yang sudah ada dan menempelkan Imei dari HP lama agar bisa langsung beroperasi. Masing-masing HP memberikan keuntungan Rp100.000-Rp150.000.

 

Kemudian, para tersangka sudah sejak November 2022 memperdagangkannya dengan omset Rp400.000.000 per bulan dan keuntungan Rp1,5 miliar.

 

Kedua tersangka dikenakan Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik, Pasal 46 angka 33 jo angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 104 ayat (1) jo Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 10 Jo Pasal 36 dan/atau Pasal 47 dan/atau Pasal 112 Jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index