Kejati Riau Mulai Bidik Kebun Sawit Pemda Kuansing, Sejumlah Pihak Dipanggil

Kejati Riau Mulai Bidik Kebun Sawit Pemda Kuansing, Sejumlah Pihak Dipanggil
Ilustrasi/F: LIPO

PEKANBARU, LIPO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mulai menelaah laporan terkait dugaan penyelewengan pengelolaan kebun kelapa sawit milik Pemkab Kuansing. 

 

Untuk mencari peristiwa tindak pidana pada persoalan kebun milik Pemkab Kuansing yang terletak di Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuansing, Riau, pihak Kejati dikabarkan telah meminta klarifikasi terhadap 5 orang. 

 

Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, mengatakan, bahwa laporan dugaan penyimpangan pembangunan dan pengelolaan kebun Pemkab Kuansing ditangani bagian Pidsus. 

 

"Proses masih lid di Pidsus, masih pulda dan pulbaket," kata Bambang kepada liputanoke.com, pada Jumat (24/03/23). 

 

Sebelumnya, seorang warga Kuansing melaporkan Plt Bupati Kuantan Singingi terkait pengelolaan kebun kelapa sawit milik Pemda seluas 500 hektar yang diduga menyalahi aturan hukum sehingga disinyalir mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah. 

 

Berdasar hasil hearing Komisi II DPRD Kuansing pada  11 Januari 2023 menunjukkan bahwa kebun kelapa sawit milik Pemda Kuansing tersebut dikelola secara melawan hukum dan hasilnya tidak disetorkan ke kas daerah Kabupaten Kuansing, melainkan diduga digunakan oleh pihak-pihak tertentu secara melawan hukum. 

 

Fakta yang terungkap dalam hearing tersebut menunjukkan adanya potensi kerugian negara yang tidak masuk ke kas daerah Kabupaten Kuansing, yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 2,640,000,000 selama 22 bulan.

 

Dalam laporan tersebut, terdapat juga data pihak-pihak yang diduga terlibat, seperti JL yang mengelola kebun kelapa sawit tersebut sejak Mei 2021, dan HR yang merupakan ASN di Dinas Pendidikan Kabupaten Kuansing.

 

Sementara Plt Bupati Kuansing, Suhardiman Amby yang turut dilaporkan oleh pihak pelapor, dengan tegas akan membantu pihak Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut laporan tersebut agar menjadi terang benderang. Bahkan Bupati yang akrab dipanggil "Datuak" tersebut siap membuka data-data terkait persoalan kebun sawit Pemda tersebut.

 

"Kita dorong habis bongkar semuanya, kita sorong saja  dibongkar uang dari awal itu. Penganggaran yang dari Rp 16 miliar itu, termasuk hasilnya selama 16 tahun itu bagaimana kejelasannya," kata Suhardiman Amby kepada liputanoke.com pada Senin (13/03/23). 

 

Sekali lagi dirinya menegaskan, akan membantu pengusutan persoalan kebun sawit Pemda tersebut. Karena menurutnya, persoalan itu tidak begitu rumit untuk diungkap.  

 

Sekali lagi dirinya menegaskan, akan membantu pengusutan persoalan kebun sawit Pemda tersebut. Karena menurutnya, persoalan itu tidak begitu rumit untuk diungkap. 

 

"Harus dibongkar semuanya, kan gampang itu, tinggal nangkap itu kan. Itu kan kawasan hutan lindung, terlalu bodohlah masa pemerintah nggak tau membangun di dalam kawasan hutan lindung," kata Plt Bupati yang bergelar Datuk Panglimo Dalam itu. (*1) 




Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index