Penyidik Kejagung Perpanjang Masa Penahanan 5 Tersangka pada Kasus Kominfo

Penyidik Kejagung Perpanjang Masa Penahanan 5 Tersangka pada Kasus Kominfo
Ketut Sumedana/F: LIPO

LIPO - Tim penyidik Jampidsus Kejagung memperpanjang masa penahanan 5 orang Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. 

 

Adapun 5 orang Tersangka yang dilakukan perpanjangan masa penahanan yaitu, Tersangka AAL, Tersangka YS, Tersangka GMS, Tersangka MA, dan Tersangka IH. 

 

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, 5 tersangka dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari kedepan. 

 

"Diperpanjang selama 30 hari kedepan," kata Ketut dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (25/03/23). 

 

Untuk tersangka AAL, YS, MA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan tersangka GMS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

 

Penahanan tersangka AAL, GMS, dan YS terhitung sejak 05 Maret 2023 sampai 03 April 2023. Sedangkan untuk Tersangka MA penahanan mulai 25 Maret sampai 23 April 2023.

 

"Untuk Tersangka IH dilakukan  penahanan selama 30 hari terhitung sejak 07 April 2023 sampai 06 Mei 2023 di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK," pungkas Ketut. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index