Kasus Teddy Minahasa, Terdakwa Dody Dituntut 20 Tahun Penjara

Kasus Teddy Minahasa, Terdakwa Dody Dituntut 20 Tahun Penjara
Sidang Tuntutan Terdakwa Dody/F: Dok.Kejagung

LIPO - Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa Dody Prawiranegara atas kasus peredaran narkotika jenis sabu yang juga turut melibatkan terdakwa Teddy Minahasa Putra pada Senin (27/03/23). 

Berdasarkan surat tuntutan atas nama terdakwa Dody Prawiranegara yang dibacakan JPU pada sidang  Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Terdakwa Dody Prawiranegara dinyatakan bersama sama dengan saksi Teddy Minahasa Putra, saksi Syamsul Maari dan saksi Linda Pujiastuti, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "mereka yang melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram" sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sesuai dakwaan pertama. 

Selain menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 Tahun, Dody juga didenda Rp. 2 Miliar Subsider 6 bulan dipotong masa tahanan terdakwa. 

Menyatakan barang bukti yang dipergunakan dalam perkara terdakwa Dody Prawiranegara untuk dipergunakan dalam perkara terdakwa Teddy Minahasa Putra. 

Adapun hal yang memberatkan terdakwa Dody adalah bahwa Terdakwa telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu. 

Terdakwa merupakan Anggota Kepolisian Republik Indonesia dengan jabatan Kepala Polisi Resort Bukittinggi, seharusnya terdakwa sebagai Penegak Hukum memberantas peredaran Narkotika, namun Terdakwa melibatkan diri dalam peredaran Narkotika sehingga tidak mencerminkan Aparat Penegak Hukum yang baik di masyarakat.

Perbuatan Terdakwa dinilai telah merusak kepercayaan publik terhadap Penegak Hukum khususnya Kepolisian Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000  personil.

Terdakwa juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika. 

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa Dody adalah  mengakui dan menyesali perbuatannya.

Bahwa dalam persidangan, terdakwa mengajukan permohonan Justice collaborator kepada majelis hakim. Untuk itu, JPU akan menghormati segala pertimbangan hukum dan keputusan yang akan diambil oleh yang mulia majelis hakim atas perkara tersebut.

Bahwa selanjutnya Majelis Hakim telah menunda persidangan terdakwa Dody Prawiranegara pada hari Rabu tanggal 5 April 2023 dengan agenda Nota Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa. (*1) 



Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index