Diduga Terseret Kasus Anak Buah Peras Warga, Kasat Narkoba Polres Kuansing Dimutasi

Diduga Terseret Kasus Anak Buah Peras Warga, Kasat Narkoba Polres Kuansing Dimutasi
Ilustrasi-Polda Riau/F:LIPO

LIPO - Kasus dugaan pemerasan oknum personil Polres Kuansing terhadap warga berbuntut panjang, Ps Kasat Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) Iptu Tomi Vara Berlin dimutasi dari jabatannya. 

Demikian juga terhadap anak buahnya, Bripka Hendri Kurniadi dan Briptu Rakhmat Nur Hidayat dimutasi dan ditarik ke  Mapolda Riau.

Tomi dimutasi seiring 106 anggota polisi lainnya melalui telegram yang dikeluarkan Kapolda Riau, Iqbal. 

Mutasi ratusan personil jajaran Polda Riau tersebut tertuang dalam Telegram No: ST/348/III/KEP./2023 dan No:ST/349/III/KEP./2023. Dalam surat telegram nomor 348 tercatat ada nama PS Kasat Narkoba Kuantan Singingi, Iptu Tomi Vara Berlin.

Tomi dimutasi dari jabatan Ps Kasat  Narkoba menjadi Pama Ditsamapta Polda Riau. Sedangkan 2 anak buahnya Bripka Hendri Kurniadi dimutasikan ke Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti), dan Briptu Rakhmat Nur Hidayat dimutasikan ke SPKT Polda Riau.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto saat dikonfirmasi terkait mutasi Tomi mengatakan mutasi adalah hal biasa dan kebutuhan organisasi. Namun, dia tak menampik ada personel polisi yang dimutasi dalam rangka pemeriksaan dan demosi.

"Mutasi hal biasalah, kebutuhan organisasi. Ada dalam rangka riksa, ada yang sifatnya demosi," ucap Sunarto, kepada wartawan, Selasa (28/03/23).

Sementara itu, Kabid Propam Polda Riau Kombes J Setiawan saat dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan terhadap Iptu Tomi dan 2 anak buahnya.

"Sudah (diperiksa)," ucap Setiawan singkat. 

Saat ditanya apakah ketiganya sudah dijatuhi hukuman atau belum, Setiawan tidak menjawab.

Dari informasi diterima, kasus dugaan pemerasan oleh 2 anggota bintara itu terjadi setelah dua pria berinisial RF dan MD ditangkap Satres Narkoba Polres Kuansing di pertengahan Januari lalu. Keduanya ditangkap di daerah Pekanbaru.

Selain menangkap RF dan MD, polisi juga mengamankan sebuah mobil minibus. Di mana mobil minibus itu kemudian dibawa untuk barang bukti ke Mapolres Kuansing.

Singkat cerita, dua bintara polisi di Polres Kuansing tersebut yakni Bripka HK dan RN menghubungi keluarga MD. Keduanya diduga meminta uang Rp50 juta untuk biaya pengambilan mobil agar tak jadi alat bukti.

Keluarga MD pun menyanggupi. Namun seiring berjalannya waktu, oknum polisi tersebut diduga mengembalikan uang Rp50 juta yang diberikan hingga berbuntut panjang. (*1) 



Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index