Gegara Endorse Situs Judi Online, Selebgram Kembar Cantik Asal Sumbar Diamankan Polisi

Gegara Endorse Situs Judi Online, Selebgram Kembar Cantik Asal Sumbar Diamankan Polisi
Siaran Pers, Pengungkapan Endorse Situs Judi Online/F: Dok.Polda Sumbar

LIPO - Dua selebgram cantik di Sumatera Barat (Sumbar) harus berurusan dengan polisi karena diduga mempromosikan situs judi online melalui akun instagramnya.

 

Kedua wanita yang diamankan masing-masing berinisial RSL (24), dan MSL (24) ini diamankan Subdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar pada Senin 20 Maret 2023 sekitar pukul 14.00 wib di Jalan By Pass Nomor 1 Manggis Ganting Koto Selayan Kota Bukittinggi.

 

Hal itu diungkap Kabid humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik saat jumpa pers dengan awak media di lantai 4 Mapolda Sumbar, Selasa (28/3/2023).

 

"Mereka kembar adik kakak," kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan. 

 

Dikatakan Kabid Humas, kedua tersangka yang merupakan pemilik akun instagram tersebut membuat postingan di story media sosial instagram yang menawarkan atau mempromosikan salah satu situs judi online bernama Roboslot di akun instagramnya. 

 

"Kasus ini diketahui berawal anggota Subdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan patroli siber dan menemukan akun instagram yayashnt_ dengan URL : https://www.instagram.com/yayashnt_/ dan akun @megashntaa_ dengan URL : https://www.instagram.com/@megashntaa dengan membuat postingan di story medsos instagram yang menawarkan dan mempromosikan salah satu situs judi online Roboslot," ungkap Kombes Pol Dwi.

 

Kemudian atas temuan itu lanjutnya, dilakukan penyelidikan dan memprofiling pemilik akun dan hasilnya pemilik akun berada di Bukittinggi dan selanjutnya terhadap kedua tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polda Sumbar

 

"Dari pengakuan tersangka disengaja (sadar) untuk mempromosikan situs judi online tersebut," pungkasnya. 

 

Terhadap kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHPidana.(*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index