Aksi Bejat Sang Ayah Terungkap Ketika Nonton TV, Istri Laporkan Suami ke Polisi

Aksi Bejat Sang Ayah Terungkap Ketika Nonton TV, Istri Laporkan Suami ke Polisi
Ilustrasi/F: int

INHU, LIPO - Kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Kali ini, SR (41) tega melakukan perbuatan tak senonoh kepada anak tirinya yang masih berumur 13 tahun. 

 

Warga salah satu Kelurahan di Kecamatan Seberida Inhu itu melakukan perbuatan cabul terhadap putrinya puluhan kali sejak 2022 lalu. 

 

Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, diruang kerjanya, Rabu 29 Maret 2023 siang, membenarkan pengungkapan kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak bawah umur di wilayah hukumnya.

 

Dijelaskan Misran, Kamis, 23 Maret 2023 lalu, sekitar pukul 15.00 WIB, korban dan ibunya TS (32) sedang menonton televisi. Ketika itu, ada berita tentang kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak bawah umur.

 

Tiba-tiba korban mengatakan, pada ibunya jika dia juga pernah disuruh lepaskan pakaian dan diperlakukan tak senonoh oleh ayah tirinya. Tentu saja ibu korban terkejut dan merasa tak percaya dengan apa yang disampaikan korban, bahkan ibunya sempat bertanya lagi pada korban dengan raut wajah serius, untuk memastikan apakah korban berbohong atau tidak.

 

Selama ini korban tidak bercerita karena takut diancam oleh pelaku, setiap kali setelah melampiaskan nafsu bejat, pelaku selalu mengancam membunuh korban jika memberitahu siapapun semua yang telah diperbuat oleh pelaku.

 

Setelah mendengar pengakuan korban, dengan perasaan tak menentu, ibu korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polres Inhu. 

 

Setelah menerima laporan orang tua korban, Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K, M.Si mengintruksikan tim PPA Satreskrim Polres Inhu turun kelapangan.

 

Ketika itu, pelaku tidak berada dirumahnya karena sedang bekerja di Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Namun, Selasa 29 Maret 2023, pukul 17.00 WIB, tim mendapat informasi jika pelaku akan kembali ke rumahnya di salah satu kelurahan di Kecamatan Seberida.

 

Kemudian, sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di rumahnya. Pelaku mengakui semua perbuatannya.

 

Pelaku mengaku pertama kali melakukan perbuatan cabil ketika mereka masih berdomisili di Sumatera Selatan, sekitar Agustus 2022 lalu, dan masih terus berlanjut hingga mereka pindah ke Kabupaten Inhu.

 

"Menurut pengakuan korban, perbuatan itu telah dilakukan sebanyak 10 kali, setiap ada kesempatan, terutama ketika keadaan rumah mereka sepi atau saat ibu korban tak dirumah," tambah Misran sembari menyebutkan jika saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhu. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index